Sekolah Swasta Gratis Diatur di RUU Sisdiknas, Diterapkan Tahun Depan

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas.

"Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," kata My Esti dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Esti mengatakan pelaksanaan kebijakan itu perlu diatur dengan baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan ketentuan teknis sehingga perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu," kata Esti.

"Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," imbuh dia.

Esti menjelaskan kebijakan itu belum dapat langsung diimplementasikan pada tahun ini karena belum ada alokasi anggaran.

Namun, ia memastikan DPR akan segera membahasnya sehingga pelaksanaan putusan MK bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang.

"Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025," kata Esti.

Esti mengatakan Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas.

Sementara terkait anggaran, ia meyakini Negara mampu memberikan layanan pendidikan gratis untuk semua sekolah SD-SMP di Indonesia.

Dari perhitungan sementara Esti, jika siswa SD mendapat bantuan Rp300 ribu per bulan dan SMP Rp500 ribu, artinya anggaran yang diperlukan Negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp132 triliun.

Angka itu dengan merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang.

Dengan kebijakan realokasi anggaran, menurut Esti, pelaksanaan sekolah gratis dapat direalisasikan termasuk untuk menjamin kesejahteraan bagi guru-guru di setiap sekolah, baik guru sekolah negeri maupun guru sekolah swasta yang mengikuti program sekolah gratis.

"Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian," katanya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Dalam pertimbangannya, hakim Enny Nurbaningsih menyampaikan pemohon mendalilkan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

MK pun mengubah norma frasa tersebut menjadi, "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Di sisi lain putusan MK tersebut tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.

Sekolah swasta tertentu yang dimaksud MK, antara lain, sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |