TAUD: Proses Hukum 14 Tersangka Demo Hari Buruh Tetap Lanjut

1 day ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 12 Jun 2025 00:15 WIB

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menuntut penghentian proses hukum terhadap 14 tersangka demo May Day. Polda Metro Jaya belum merespons permintaan tersebut. Buruh dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Kamis (1/5/2025) (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut proses hukum terhadap 14 tersangka kasus demo hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR masih terus berlanjut.

Salah satu perwakilan TAUD, Andrie Yunus mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk menghentikan kasus atau menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Namun, surat tak direspon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sampai dengan pemeriksaan kemarin sampai dengan hari ini kami tidak mendapatkan respon dari para tim penyidik di Polda Metro Jaya," kata Andrie saat dihubungi, Rabu (11/6).

"Proses hukum masih terus berlanjut dengan status tersangka yang menurut kami juga pihak penyidik menetapkan secara sewenang-wenang," imbuhnya.

Padahal, kata Andrie, permintaan agar kepolisian menghentikan kasus itu bukan tanpa alasan. Salah satunya terkait penetapan tersangka tanpa lebih dulu diperiksa sebagai saksi.

"Itu yang menjadi poin keberatan kami, jadi ada tahapan dan proses yang diloncat oleh penyidik Polda Metro Jaya yang mana itu bentuk pengingkaran terhadap aturan-aturan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, Andrie menyebut pihaknya masih berkoordinasi untuk menindaklanjuti permintaan penghentian penyidikan yang tak direspon kepolisian.

"Sebetulnya kami tidak perlu mengirimkan semacam surat tindak lanjut, kalau kita mengacu pada aturan yang ada itu semestinya pihak penyidik langsung menjawab, tidak perlu menunggi surat follow up atau dalam bentuk apapun itu," tuturnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka demo hari buruh atau May Day di depan gedung DPR/MPR pada 1 Mei lalu. Dari 14 tersangka itu, di antaranya terdapat nama pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dan mahasiswa UI Cho Yong Gi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut membenarkan dari 14 tersangka itu, empat di antaranya merupakan tim atau petugas paralegal dan medis.

"Jadi ada dua kelompok, ada dua kelompok yang diamankan 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap dia, Selasa (3/6).

"Tim paralegal tim ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," imbuhnya.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |