Wakil Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Pemalakan Rp5 Triliun

1 day ago 10

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 20:23 WIB

Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalakan proyek Rp5 triliun oleh Kadin Cilegon, termasuk Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM. Polda Banten menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalakan proyek Rp5 triliun oleh Kadin Cilegon, termasuk Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM. (Foto: Dok. Istimewa)

Serang, CNN Indonesia --

Polda Banten menetapkan dua tersangka baru di kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp5 triliun di lokasi pembangunan pabrik bahan baku baterai kendaraan listrik PT Chandra Asri Alkali yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dua tersangka baru itu bernama Isbatullah Alibasja menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Zul Basit selaku Ketua LSM BMPP bidang monitoring perindustrian dan perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IS dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten, kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang," ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, (11/6).

Isbatullah dan Zul Basit terekam kamera ikut serta dalam pertemuan dengan manajemen PT China Chengda Engineering (CCE), yang videonya viral di berbagai platform media sosial.

Menurut Dian sebelum bertemu manajemen PT China Chengda Engineering, Isbatullah telah menemui manajemen PT Total Bangun Persada, salah satu pemegang proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali.

Wakil Ketua Kadin Cilegon itu juga meminta sejumlah proyek ke PT Total Bangun Persada dan menanyakan kapan proyek itu bisa dikerjakan oleh organisasinya.

"Modus dengan cara meminta proyek di pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering dan PT. Total Bangun Persada," terangnya.

Menurut Polda Banten, peran tersangka Isbatullah Alibasja yakni mengikuti tiga kali pertemuan dengan tujuan mendapatkan proyek dari PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.

Sedangkan Zul Basit disebut mengancam akan memblokade dan menutup proyek CCA yang dikerjakan PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada, jika tidak diberikan proyek.

"Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUH, dengan penjara paling lama sembilan tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Banten juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Salim, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin, serta Rufaji Jahuri yang menjabat sebagai Ketua HNSI Kota Cilegon.

(ynd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |