DPR Desak 4 Perusahaan Penambang Nikel Hijaukan Kembali Raja Ampat

1 day ago 12

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 19:45 WIB

Wakill Ketua Komisi VII DPR mendesak perusahaan penambang nikel di Raja Ampat untuk melakukan penghijauan dan pemulihan lingkungan. Anggota DPR desak perusahaan tambang hijaukan kembali Raja Ampat. (Arsip Greenpeace)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendesak empat perusahaan yang sempat melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya melakukan penghijauan ulang.

Evita menilai penghijauan itu harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan setelah melakukan penambangan di daerah konservasi.

"Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala," kata Evita dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah melakukan perhitungan kerusakan alam imbas praktik penambangan yang dilakukan empat perusahaan itu. Menurutnya, penghitungan itu penting demi memastikan pemulihan ekologis di Raja Ampat berjalan sesuai dengan standar.

"Maka kami mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan audit dan pemulihan terhadap dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekosistem berjalan sesuai standar," jelas Evita.

Di sisi lain, Evita berharap pemerintah tetap konsisten dengan tidak kembali memberikan perusahaan izin usaha pertambangan di Raja Ampat. Ia berharap pemerintah tidak melakukan pencabutan IUP hanya karena kasus perusakan lingkungan ini menjadi sorotan publik.

"Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat dari lima IUP perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.

Alasannya untuk tetap melindungi lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Empat perusahaan yang telah dicabut IUP-nya itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara untuk PT GAG Nikel di Pulau GAG tidak dicabutIUP-nya karena hasil peninjauan langsung di lapangan menunjukkan kegiatan tambang GN berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berarti.

Namun aktivitas tambang PT GAG dihentikan untuk sementara.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |