CNN Indonesia
Kamis, 12 Jun 2025 00:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil koordinasi pencegahan korupsi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilakukan pada Selasa (10/6) kemarin.
Salah satu yang dibahas mengenai tindak lanjut atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat PU untuk kepentingan pernikahan anaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pertemuan di antaranya sebagai tindak lanjut atas pertemuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6).
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU agar dapat disampaikan secara lengkap dan benar.
KPK, terang Budi, juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk dapat segera dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, maka penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK," kata Budi.
Dia menambahkan KPK juga mengimbau supaya aturan internal di Kementerian PU khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan termasuk mencakup ketentuan konflik kepentingan.
"KPK juga mengharapkan agar terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," ungkap Budi
"Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka pencegahan korupsi," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo mengaku belum mendapatkan laporan tentang hasil pertemuan KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Namun, dia mendorong pengusutan lebih lanjut.
"Dari dua minggu atau satu minggu lalu, saya lupa, saya sudah memberikan arahan ke Pak Irjen untuk menyerahkan semuanya langsung ke KPK," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (10/6).
(fra/ryn/fra)