Hakim Djuyamto Serahkan Uang Suap Vonis Lepas CPO Rp2 M ke Kejagung

1 day ago 9

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 19:54 WIB

Hakim Djuyamto menyerahkan uang suap Rp2 miliar ke Kejagung terkait kasus korupsi ekspor minyak mentah atau CPO. Hakim Djuyamto menyerahkan uang suap Rp2 miliar ke Kejagung. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, Hakim Djuyamto menyerahkan uang suap yang diterima sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengembalian uang itu dilakukan Djuyamto melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (11/6) siang.

"Penyidik Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU (Djuyamto)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli mengatakan lewat penyerahan barang bukti suap itu diharapkan bakal mempermudah penyidik mengungkap peristiwa pemberian vonis lepas secara terang benderang.

"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," tuturnya.

Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |