RSHS Bandung Ungkap Cara Dokter Priguna Dapat Obat Bius Perkosa Korban

1 day ago 12

CNN Indonesia

Selasa, 10 Jun 2025 19:34 WIB

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ungkap modus dokter Priguna Anugerah Pratama ambil obat bius perkosa keluarga pasien. Dokter Priguna perkosa pasien pakai obat bius stok RSHS Bandung. (CNN Indonesia/Cesar)

Bandung, CNN Indonesia --

Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tidak menampik bahwa Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien, memang menggunakan stok obat bius milik RSHS.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi menuturkan obat bius tersebut didapat bukan dari menebus resep, melainkan mengumpulkan atau menyisihkan sisa-sisa dari penanganan tindakan dokter terhadap pasien.

"Betul (menyisihkan obat bius), dia udah punya motifnya. Coba bayangkan dari satu obat dikasih 3/4, atau seperempat dia simpan. Dari 4 pasien udah dapat 1 obat. Kita enggak tahu," kata Rachim saat ditemui di RSHS Bandung, Selasa (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachim tidak menampik ada kelemahan pengawasan dari pihak RS. Pasalnya, lanjut Rachim, pihaknya tidak dapat mengikut pergerakan dokter-dokter tersebut.

"Obat ke luar, kan baliknya sama. Tapi dia pintar di tengah jalan dia ambil. Kita kan enggak bisa ikutin," katanya.

Atas dasar itu, Rachim mengatakan dokter-dokter yang tengah mengenyam pendidikan spesialis, tidak akan diberikan kewenangan lagi untuk mengambil obat. Pengambilan obat, dilakukan oleh perawat.

"Kita sekarang tidak ada lagi PPDS yang ambil obat, semua ada diambil oleh perawat kami," katanya.

Priguna Anugerah Pratama telah berstatus tersangka kasus pemerkosaan pendamping pasien di RSHS Bandung. Korban Priguna disebut polisi lebih dari satu orang. Modusnya, Priguna membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, Priguna juga sudah dikeluarkan Unpad. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka Priguna berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.

Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Su

(csr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |