Cilegon – Anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas (randis) Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, tahun 2024 senilai Rp73, 63 juta menyisakan tanda tanya. Dana yang dialokasikan untuk periode Januari–Desember 2024 itu tak terserap dan berujung menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).
Sekretaris Kelurahan Rawa Arum Homseni mengakui anggaran tersebut tak sempat diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Tiap tahun untuk pembayaran pajak kendaraan dinas ada anggarannya. Sekarang lagi proses di DPKAD. Waktu akhir tahun kemarin pengajuan ke keuangan itu buka-tutup, akhirnya anggaran untuk itu jadi silpa karena nggak keburu untuk pengajuan, ” ujarnya saat di konfirmasi, Rabu kemarin.
Namun, Lurah Rawa Arum Rahmat dalam pernyataannya ke salah satu media hanya menyebut pajak randis sudah dibayar menggunakan anggaran 2025. Saat dimintai penjelasan rinci soal penggunaan anggaran 2024, baik lurah maupun sekretaris kelurahan memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tak mendapat jawaban.
Kepala Dinas BPKAD Kota Cilegon Dana menepis alasan keterlambatan. “Nggak ada istilah nggak keburu. Semua sudah ada tahap-tahapnya, dan kalau pajak randis jadi prioritas kami, ” tegasnya, Rabu, 10 September.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap anggaran yang tidak terserap wajib dikembalikan ke kas daerah dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun. Belanja pajak kendaraan dinas juga masuk kategori belanja wajib yang harus diprioritaskan.
Ketentuan keterbukaan informasi publik dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah.
Meski pajak kendaraan operasional Kelurahan Rawa Arum akhirnya dilunasi lewat anggaran 2025, publik kini mempertanyakan: ke mana dana pajak 2024 yang tak terserap itu? Apakah sudah dikembalikan ke kas daerah, atau masih mengendap tanpa kejelasan?
(DD/Red)