Sidang Korupsi PJU, Uang Masuk ke Kantong Politisi, Yuldi Herman, Edminuddin, dan Boy Edwar Masih Kebal Hukum?

1 week ago 22

INDONESIASATU.CO.ID - Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025), kembali membuka wajah asli permainan anggaran di daerah. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Purnomo membacakan dakwaan tebal yang memuat nama-nama penerima aliran dana PJU, termasuk para politisi yang selama ini tampil sebagai wakil rakyat.

Yang memantik amarah publik, tiga politisi dari partai besar tercantum sebagai penerima dana dengan nilai mencolok. Yudi Herman dari PAN, Edminuddin dari Gerindra, dan Boy Edwar dari Golkar. Masing-masing tidak hanya menerima dana dalam jumlah besar, tetapi juga memiliki posisi strategis yang membuat dugaan keterlibatan mereka terasa semakin berat.

Dalam dakwaan, Boy Edwar menerima Rp 66.054.300. Yudi Herman menerima Rp 52.048.650. Edminuddin yang pernah menjabat Ketua DPRD Kerinci menerima Rp 40.000.000. Publik menilai bahwa dengan posisi politik sekuat mereka, kasus ini terkesan berjalan setengah hati dan penuh kehati-hatian yang tidak wajar.

Berikut daftar lengkap penerima aliran dana PJU sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU

1. Haidi – honorer UKPBJ Kerinci menerima Rp 41.000.000

2. Edminuddin – Ketua DPRD Kerinci 2023 (Gerindra) menerima Rp 40.000.000

3. Amrizal – Anggota DPRD menerima Rp 18.000.000

4. Asril Syam – Anggota DPRD menerima Rp 30.000.000

5. Boy Edwar – Anggota DPRD (Golkar) menerima Rp 66.054.300

6. Irwandri – Anggota DPRD menerima Rp 42.000.000

7. Joni Efendi – Anggota DPRD menerima Rp 138.089.100

8. Jumadi – Anggota DPRD menerima Rp 26.014.350

9. Mukhsin Zakaria – Anggota DPRD menerima Rp 20.014.350

10. Novandri Panca Putra – Anggota DPRD menerima Rp 22.000.000

11. Erduan – Anggota DPRD menerima Rp 48.045.900

12. Syahrial Thaib – Anggota DPRD menerima Rp 35.000.000

13. Yudi Herman – Anggota DPRD (PAN) menerima Rp 52.048.650

14. Edi Yanto – penghubung pokir menerima Rp 35.000.000

Semua nama dan angka tersebut resmi dibacakan JPU di ruang sidang. Bukan isu, bukan desas-desus, tetapi dokumen hukum yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Namun hingga sidang perdana berlangsung, tidak satu pun dari pihak-pihak yang menerima dana itu ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini membuat publik semakin curiga bahwa keberanian penegakan hukum hilang ketika kasus menyentuh tokoh politik besar. Walau dakwaan sudah terang benderang membuka penerima dan jumlah dana, proses hukum seolah sengaja ditahan.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memilih diam tanpa memberikan alasan logis terkait belum adanya peningkatan status hukum. Sikap tersebut hanya memperkuat dugaan bahwa ada kekuatan politik yang cukup besar untuk menahan laju penegakan hukum.

Kini publik menanti apakah aparat berani melangkah atau hanya membiarkan kasus ini menjadi tontonan tanpa akhir. Pertanyaan utama semakin keras terdengar di tengah masyarakat. Jika nama, angka, dan aliran uang sudah dibuka di pengadilan, apa lagi yang harus ditunggu aparat untuk bergerak, dan siapa sebenarnya yang sedang dilindungi dalam kasus PJU Kerinci ini? (son)

Read Entire Article
Kasus | | | |