PASURUAN - Dalam upaya pemberantasan narkotika yang tak kenal lelah, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali berhasil mengendus jejak peredaran sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Kali ini, sebuah kandang sapi menjadi saksi bisu penangkapan seorang pria berinisial CO (51) pada Senin (20/10/2025) dini hari, sekitar pukul 05.30 WIB.
Pria yang tinggal di Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, ini tak berkutik saat petugas menggerebek kandang sapi miliknya. Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil signifikan, yakni ditemukannya tiga poket sabu dengan total berat mencapai 7, 432 gram. Rinciannya, satu poket seberat 4, 387 gram, yang kedua 2, 202 gram, dan yang terkecil 0, 843 gram. Tak hanya itu, berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan elektrik, scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai Rp15 juta, dompet kuning, serta ponsel merek Vivo berwarna serupa turut diamankan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kepedulian masyarakat. Laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh timnya.
"Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru, ” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, hasil penyidikan mengerucut pada peran CO sebagai pengedar aktif. Ia dilaporkan meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram dari setiap transaksi, ditambah fasilitas penggunaan sabu secara cuma-cuma. Dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di Prigen dan sekitarnya kini masih terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
AKBP Jazuli menegaskan komitmen Polres Pasuruan untuk memberantas narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama, ” tegasnya.
Atas perbuatannya, CO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara yang menanti adalah minimal lima tahun, dan maksimal bisa mencapai hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap tuntas jaringan pemasok yang melibatkan CO. Polres Pasuruan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya Pasuruan yang bersih dari narkotika.
















































