INDONESIASATU.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci secara resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard atau pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, di ruang Gelar Satreskrim Polres Kerinci. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan secara menyeluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Termasuk di antaranya keterangan 14 orang saksi, pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H. dari Universitas Jambi, serta sejumlah barang bukti, yakni 10 unit bollard dan 1 unit mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan.
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara,  penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian,  Fahrudin,  S.Pd resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP, ”
ujar AKP Very Prasetyawan.
Kasat Reskrim menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpegang pada prinsip Presisi Polri.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Kerinci kini tengah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, di antaranya memanggil dan memeriksa tersangka Fahrudin, S.Pd. Melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu liar atau spekulasi yang beredar di ruang publik.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Polres Kerinci berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, ” tutup AKP Very Prasetyawan.(sony)


















































