Terdakwa Agus Kurnia Dituntut 15 Tahun Penjara, Unsur Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti?

6 hours ago 6

KERINCI, JAMBI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Agus Kurnia Saputra, warga Lolo Kecil, Kerinci, berlangsung tegang pada Rabu, 19 November. Keluarga korban, Eli Jumini, memprotes keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terlalu ringan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting bersama dua hakim anggota, dengan pengamanan ketat Polres Kerinci. Ketegangan sempat memicu kericuhan sebelum dapat diredam petugas.

Agus didakwa sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Eli Jumini. Korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk milik Agus di Bukit Kerman pada 2024. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum M. Haris menjatuhkan pidana 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Haris menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerapkan pasal pembunuhan berencana.

“Pembuktian unsur pembunuhan berencana terlalu tipis, sehingga kami menerapkan Pasal 338, ” ujar Haris, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi. Kami mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum kejadian, ” kata Haris.

Dalam pembelaannya, Agus memohon keringanan hukuman. Ia mengaku menyesal dan menegaskan tidak berniat menghilangkan nyawa korban.

"Saya panik waktu itu, saya tidak berniat membunuh. Saya mohon keringanan, saya masih punya anak kecil yang harus saya nafkahi, " ucapnya. Agus juga mengakui pelariannya ke Malaysia selama tujuh bulan dilakukan karena takut menghadapi proses hukum.

Berikut Kronologi Perkara pembunuhan yang dilakukan Agus Kurnia Saputra:

1. Pertemuan di Gudang Pupuk
Korban Eli Jumini datang ke gudang pupuk yang dikelola Agus. Terjadi percakapan yang berubah menjadi pertengkaran.

2. Adu Mulut Memanas
Polisi mengungkap bahwa korban meminta uang, menolak ajakan pelaku, dan menendang bagian sensitif Agus. Hal ini memicu emosi pelaku.

3. Tindakan Pembunuhan
Dalam keadaan emosi tak terkendali, Agus melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia bertindak seorang diri.

4. Jasad Ditinggalkan
Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam gudang, sehingga menghebohkan warga.

5. Melarikan Diri ke Malaysia
Setelah kejadian, Agus kabur ke Malaysia selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

6. Rekonstruksi 21 Adegan
Polisi menggelar rekonstruksi pada 25 Juli 2025, memperagakan rangkaian tindakan sejak awal pertemuan hingga korban tewas.

Keluarga korban kembali menangis dan memprotes setelah tuntutan dibacakan. Mereka menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.(son)

Read Entire Article
Kasus | | | |