KERINCI, JAMBI – Kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci kian mengerucut. Setelah menetapkan 10 orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi melimpahkan perkara ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, Senin (13/10/2025).
Para tersangka yang terdiri dari pejabat dinas dan pihak rekanan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025. Penahanan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Barang bukti berupa uang pengganti, kendaraan, dan aset tanah sudah kami amankan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penyidikan, penyidik Kejari menyita uang pengganti sebesar Rp1, 43 miliar, serta dua unit kendaraan bermotor milik tersangka REF, yakni satu mobil dan satu sepeda motor.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik 10 tersangka di berbagai wilayah Kabupaten Kerinci.
Rinciannya antara lain:
JF: Tanah dan bangunan di Desa Telago Biru
F: Tanah di Desa Pancuran Tiga, Karya Bakti, dan Koto Dumo
AN: Tanah di Desa Simpang Belui dan Sawahan Jaya
G: Tanah di Desa Sungai Gelampeh dan Pasar Senen
HA: Lima bidang tanah di Desa Sungai Gelampeh
NE: Tanah di Desa Tebing Tinggi
YAM: Tanah di Desa Mukai Hilir
Dalam berkas perkara disebutkan, para tersangka yang kini ditahan mencakup:
HC, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek;
NE, selaku Kabid Dishub sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
REF, pihak swasta yang berperan sebagai rekanan proyek;
serta lima direktur penyedia jasa pelaksana kegiatan PJU tahun 2023.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek yang semestinya menerangi jalan-jalan di Kerinci itu justru menjadi lahan bancakan korupsi. Dari pagu anggaran Rp5, 4 miliar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2, 7 miliar.
Skandal ini bahkan melebar ke ranah politik. Tiga ketua partai besar yang kini duduk di pimpinan DPRD Kerinci periode 2024–2029 disebut-sebut ikut menikmati aliran dana proyek, yakni Irwandri (Gerindra), Boy Edwar (Golkar), dan Muksin Zakaria (PAN).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024 dengan inisial ED (Gerindra), BE (Golkar), YH (PAN), IR (Gerindra), MZ (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), Ed (Gerindra), dan ST (PKS). (son)