Diduga Palsukan Alamat, Istri di Pasuruan Laporkan Suami ke Polisi

1 week ago 23

PASURUAN - Kisah pilu dialami Eni Sapta Rini (49), warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia terkejut bukan kepalang saat mengetahui dirinya telah resmi diceraikan oleh suaminya, yang hanya diketahui berinisial SDR, tanpa pernah menerima satu pun pemberitahuan dari Pengadilan Agama Bangil.

Lebih menyakitkan lagi, Eni menduga kuat ada upaya licik yang dilakukan suaminya. SDR diduga sengaja memalsukan alamat agar surat panggilan sidang tak pernah sampai ke tangan Eni, demi memuluskan proses perceraian tanpa kehadiran dirinya sebagai pihak tergugat.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau sudah digugat. Tidak pernah sekalipun saya menerima surat panggilan, baik untuk mediasi maupun sidang. Tiba-tiba saya dikabari keluarga kalau sudah keluar akta cerai. Saya terkejut dan merasa dipermainkan, ” ungkap Eni dengan nada penuh amarah dan kekecewaan saat ditemui di sebuah warung kopi di Bangil, pada Kamis (6/11/2025).

Eni tak yakin suaminya bertindak sendirian. Ia menuding SDR dibantu oleh seseorang berinisial AS, yang diduga menjadi saksi dalam perkara tersebut. Keduanya dituding memalsukan alamat dengan mencantumkan tempat tinggal fiktif di Dusun Palang, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Tujuannya jelas, agar pengadilan menganggap surat panggilan telah tersampaikan secara sah.

“AS mengaku saya kost di rumahnya. Itu tidak benar. Saya tinggal di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. Semua alamat itu sengaja diputarbalikkan agar proses perceraian berjalan tanpa sepengetahuan saya, ” bebernya sembari mengusap air mata.

Merasa dikhianati dan dirugikan secara hukum, Eni Sapta Rini memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Siswanto, ia resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Pasuruan.

Heri Siswanto mengecam keras tindakan yang dinilainya sebagai bentuk manipulasi hukum. Ia berpendapat, praktik seperti ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak marwah peradilan itu sendiri.

Menurut Heri, dugaan pemalsuan alamat bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah upaya sistematis untuk menyesatkan lembaga hukum demi mencapai tujuan pribadi dengan cara yang tidak terhormat.

“Ini bukan sekedar urusan rumah tangga. Ini sudah masuk ranah pidana. Dugaan pemalsuan alamat dan penyembunyian surat panggilan jelas melanggar hukum. Kami menilai ada unsur kesengajaan untuk menipu lembaga peradilan. Ini bukan persoalan kecil, tapi bentuk nyata dari tindakan curang yang berpotensi menodai integritas sistem hukum kita, ” tegas Heri.

Lebih lanjut, Heri menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 221 KUHP terkait penyembunyian surat resmi dari otoritas negara.

“Kami tidak akan berhenti. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang bermain kotor, apalagi dengan cara memanipulasi proses pengadilan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, ” pungkas Heri.

Read Entire Article
Kasus | | | |