CNN Indonesia
Selasa, 10 Jun 2025 21:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan ada wacana pengurangan kuota haji Indonesia hingga 50 persen. BP Haji mulai meminta kepastian kuota haji Indonesia untuk tahun 2026.
Menurutnya kuota ini biasanya ditetapkan setelah musim haji selesai.
"Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan," kata Irfan, Selasa (10/6) dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan mengatakan ia sudah menggelar pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi pada Selasa (10/6) di Jeddah, Arab Saudi. Kuota haji ini turut yang jadi bahasan pertemuan selain dengan evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini.
Pemerintah Arab Saudi menurutnya juga mendorong pembentukan gugus tugas bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026. Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan, penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Masalah transportasi dan tenda di Arafah, Mina dan Muzdalifah kembali jadi sorotan. Jemaah haji Indonesia ada yang terlambat diangkut ke Arafah. Selain itu tenda di Mina juga dianggap kurang layak. Layanan syarikah atau perusahaan swasta penyedia layanan juga dianggap tidak optimal.
Irfan mengatakan dalam diskusi tersebut, pemerintah Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah. Misalnya ada jemaah yang meninggal saat masih di pesawat dan terpaksa tetap diangkut ke tanah suci.
Irfan melanjutkan Pemerintah Arab Saudi juga akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya pembatasan jumlah syarikah atau perusahaan penyelenggara layanan haji. Jumlah syarikah akan dibatasi maksimal dua perusahaan. Selain itu ada pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per jemaah.
"Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia-Saudi," katanya.
Irfan mengatakan Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan DAM atau denda haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi.
Belum ada pernyataan dari Arab Saudi perihal wacana pengurangan kuota haji hingga 50 persen ini.
(sur/sur)