Mantan Anggota DPD RI Bahar Ngitung Ditetapkan Tersangka

8 hours ago 7

MAKASSAR— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Berkas perkara tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak 14 Oktober 2025.

“Berkas sudah kami terima, ” ujar Soetarmi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, berkas pelimpahan perkara dari Polda Sulsel bernomor B5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun, penyidik kepolisian belum menyerahkan tersangka dan barang bukti, sehingga jaksa mengembalikan berkas dengan status P-19.

“Yang kami terima baru berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti. Oleh karena itu, kami mengeluarkan P-19 untuk meminta kelengkapan berkas, ” jelas Soetarmi.

P-19 tersebut bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penelitian berkas, dan belum dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka serta barang bukti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar Ngitung. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam P-19.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang, ” ujarnya.

Penetapan tersangka Bahar Ngitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hingga kini, Polda Sulsel belum merilis secara detail identitas pihak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

(red-jni)

Read Entire Article
Kasus | | | |