Dakwaan Sidang, Komandan Kompi Cambuk Prada Lucky dengan Selang

8 hours ago 5

CNN Indonesia

Senin, 27 Okt 2025 10:47 WIB

Sidang perdana kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar, dengan Lettu Ahmad Faisal sebagai terdakwa utama. Komandan Kompi A Batalyon Teritoria Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal menjalani sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang, Senin (27/10). (Foto: CNN Indonesia/Elly)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal ikut memukul almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer dalam sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Prada Lucky di ruang sidang pengadilan militer Senin III-15 Kupang, Senin (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dakwaan dibacakan oleh dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. Dalam dakwaan itu Lettu Ahmad Faisal disebut memukul korban menggunakan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong atau pantat.

"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Milirer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal.

Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual. Saat berada di ruang staf intel, Prada Lucky kembali dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI lainnya yang merupakan senior dari korban.

Sidang perdana kasus Prada Lucky tercatat dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Total ada 22 terdakwa terkait kasus penganiayaan berujung kematian.

Sidang dimulai pukul 09.30 Wita dengan ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Keluarga mendiang Prada Lucky hadir dalam sidang ini dengan mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice fo Lucky". Mereka yang datang antara lain orang tua Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan Peltu Kristian Namo serta kakak kandung korban.

Sepriana membawa serta foto mendiang anaknya. Dia tak kuasa menahan air mata saat mendengar dakwaan terhadap Lettu Ahmad Faisal.

Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia tewas pada 6 Agustus 2025 akibat dianiaya seniornya di dalam asrama batalyon.

(eli/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |