Pleidoi Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil, Mohon Hakim Bebaskan

5 hours ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 16:10 WIB

Hasto Kristiyanto menilai tuntutan 7 tahun penjara dari KPK tidak adil dan dipengaruhi politik. Ia meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tuntutan 7 penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sangat tidak adil dan dipengaruhi faktor politis. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan tuntutan 7 penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sangat tidak adil dan dipengaruhi faktor politis.

"Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil," kata Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/7).

Hasto menilai kasus yang menimpa dirinya itu sebagai bentuk penjajahan model baru melalui perangkat hukum. Ia menyebut banyak banyak campur tangan kekuasaan dalam kasusnya ini.

Ia menyebut campur tangan kekuasaan dan politik tersebut tercermin dari besaran beban pidana yang melebihi dari pokok perkara.

"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta majelis hakim agar dapat membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan nama baiknya usai ditetapkan sebagai terdakwa.

"Memohon majelis hakim membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujarnya.

Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |