DPR-Pemerintah Sepakat Masukan Impunitas Advokat di RKUHAP

9 hours ago 6

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 16:53 WIB

Panja RKUHAP DPR sepakat memasukkan aturan impunitas bagi advokat dalam revisi KUHAP. Aturan ini mendukung perlindungan tugas advokat dalam pembelaan klien. Panitia Kerja (Panja) RKUHAP Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk memasukkan aturan soal impunitas atau kekebalan pidana terhadap advokat dalam revisi KUHAP. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Kerja (Panja) RKUHAP Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk memasukkan aturan soal impunitas atau kekebalan pidana terhadap advokat dalam revisi KUHAP.

Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habubirokhman mengatakan bahwa aturan itu merupakan usulan sejumlah organisasi advokat selama proses rapat dengar pendapat RKUHAP.

Menurut Habib, semua anggota Komisi III DPR dalam beberapa kali rapat tersebut menyepakati agar aturan itu, selain diatur dalam UU Advokat juga diatur dalam RKUHAP.

"Bersepakat lah kami anggota Komisi III secara bulat untuk memasukkan pasal tersebut dalam Pasal 140 Ayat 2," kata Habib dalam rapat lanjutan RKUHAP bersama perwakilan pemerintah, Kamis (10/7).

Aturan itu berbunyi, "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".

Habib menjelaskan, makna 'itikad baik' dalam klausul pasal tersebut yakni, sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat.

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej yang mewakili pemerintah pada kesempatan itu mengaku sependapat. Selama mengacu pada undang-undang, klausul aturan itu tak masalah jika diatur lagi dalam RKUHAP.

"Saya kira selama itu mengacu kepada UU Advokat yang eksisting, tidak ada masalah saya kira," katanya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |