Tak Puas Putusan Hakim di Solo, Penggugat Ijazah Jokowi Akan Banding

9 hours ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 19:41 WIB

Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, tidak puas dengan putusan PN Surakarta dan berencana mengajukan banding serta gugatan citizen lawsuit. Sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). (detikJateng/Agus Trisetiawan P)

Solo, CNN Indonesia --

Penggugat ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq mengaku tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Advokat asal Solo itu memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan perkara nomor 99/Pdt.G/2024/PN.Skt itu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Surakarta mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan para tergugat. Majelis menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.

"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2002, saya masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding, dan saya akan gunakan hak itu," kata Taufiq, Kamis (10/7).

Taufiq mengaku sudah menduga hakim tidak akan berani mengambil keputusan yang merugikan pihak Jokowi. Ia menilai Majelis tidak berani mengambil keputusan yang tegas.

"Mereka masih menyimpan rasa takut di perutnya," kata Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq juga akan mengambil langkah hukum baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit alias gugatan warga negara. Citizen lawsuit adalah gugatan dari warga negara terhadap pemerintah atau pejabat negara yang merugikan masyarakat karena salah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Saya akan mengajukan gugatan citizen lawsuit bersama teman dari Jakarta, dosen Fakultas Hukum UII, dan saya sendiri dari Universitas Islam Sultan Agung," kata dia.

Sebelumnya, PN Surakarta menggelar sidang perkara ijazah Jokowi secara daring dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506 ribu.

(syd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |