ISDS Nilai Sebaiknya Usia Pensiun TNI Dikurangi, Bukan Diperpanjang

11 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) tak sepakat dengan keputusan DPR dan pemerintah memperpanjang usia pensiun prajurit TNI lewat RUU TNI Nomor 34/2004.

Co-Founder ISDS, Dwi Sasongko, menyarankan agar tak menambah usia pensiun TNI bagi perwira tinggi.

"Tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati. Penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji," kata Dwi Sasongko dalam Policy Brief ISDS 'Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang', Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi justru merekomendasikan pengurangan usia pensiun prajurit TNI disertai dengan mekanisme exit plan yang bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan.

Ia mencontohkan semisal seorang Pati berpangkat bintang 1 atau 2 yang selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat diharuskan pensiun

"Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun ia harus pensiun dini," katanya.

Dwi berpendapat memperpanjang usia pensiun malah akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ia memprediksi hal itu akan terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depan akibat jumlah pati dan perwira menengah (pamen) menumpuk karena penambahan masa pensiun.

"Jika sudah begitu, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan," ujar dia.

Dwi pun menyoroti kebijakan personalia di TNI belum diinstitusionalisasikan. Ia berpendapat faktor subjektif masih sangat dominan serta aturan yang kerap berubah.

Padahal idealnya, kebijakan promosi memiliki jalur yang jelas dan rekrutmen yang standar.

Hal itulah yang kemudian menyebabkan stagnasi di level kolonel dan pati, sedangkan jumlah bintara hingga letkol justru kurang.

Berdasarkan catatan ISDS pada akhir 2023, terdapat pati nonjob minimal 120 orang dan kolonel minimal 310 orang.

"Perpanjangan jabatan akan memperparah bottleneck atau stagnasi karir perwira. Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI kosong," ujar Dwi.

Selain itu, Dwi menyebut stagnasi itu akan mengakibatkan penambahan anggaran rutin. Khususnya pada komponen Belanja Pegawai dan Belanja Barang.

Berdasarkan data yang dimiliki ISDS, potensi kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan perpanjangan usia pensiun tahun 2025 sejumlah 6.679 personel dari Tamtama hingga Pati Bintang 4 adalah sebesar Rp412 miliar.

"Angka ini akan bertambah setiap tahun seiring dengan pertambahan jumlah anggota TNI yang diperpanjang usia pensiunnya," ucap dia.

Lalu, stagnasi juga akan membuat TNI menjadi organisasi yang kurang adaptif terhadap perkembangan global dan teknologi terbaru.

Dwi menyebut selama ini TNI membuat beberapa solusi untuk menyalurkan stagnasi tersebut seperti Kogabwilhan, Kodam, dan berbagai satuan lain.

Ia menjabarkan ada dua masalah penting dalam penyaluran tersebut. Pertama, organisasi baru yang dibentuk walaupun mengakomodir jabatan kolonel dan pati, ada kekurangan personal yang masif di tingkat prajurit dan perwira hingga letkol.

Hal itu pun menyebabkan berbagai organisasi tidak diisi utuh seperti satuan-satuan teritorial di perbatasan pun baik Darat, Laut, Udara hanya terpenuhi antara 50-70 persen, sehingga menurunkan kinerja.

Lalu, organisasi yang dibentuk itu hanya bertujuan menampung perwira non job, bukan untuk fungsi pertahanan.

"Solusi lain adalah penempatan pati dan kolonel untuk penugasan ke kementerian dan lembaga negara dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun. Dari sisi hubungan sipil-militer, hal ini tentu menjadi langkah positif. Tentunya dengan catatan punya kompetensi dan lulus mekanisme yang ditetapkan," ucapnya.

Meski begitu, Dwi tetap menekankan bahwa solusi ini tak menjawab permasalahan dari hulu ke hilir bagi TNI.

RUU TNI selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (20/3).

RUU TNI sebelumnya telah sepakati di tingkat Komisi I. Delapan atau seluruh fraksi partai politik menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang meski mendapatkan banyak kritik publik.

Masyarakat sipil menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.

(mnf/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |