Polisi Bantah Nopol BMW Penabrak Mahasiswa UGM Berubah

21 hours ago 8

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membantah narasi adanya pemalsuan barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5) dini hari lalu.

Dua mahasiswa UGM itu yakni Argo Ericko Achfandi (19) dari Fakultas Hukum serta Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis. Dalam kasus ini, Argo tewas setelah ia dan motornya ditabrak oleh BMW yang dikemudikan Christiano.

Dalam salah satu unggahan di media sosial platform X (Twitter), dituliskan bahwa pada bagian belakang mobil BMW berdasarkan video rekaman di TKP, terpasang plat nomor polisi (nopol) F XXX [kosong]. Plat nomor yang digunakan berwarna hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pengunggah menyoroti rekaman video barang bukti mobil BMW yang diambil oleh salah satu media daring dari halaman Mapolsek Ngaglik, Sleman.

Dalam video tersebut, plat nomor polisi yang terpampang di belakang kendaraan adalah B 1442 NAC. Warna plat yang digunakan pun putih.

Nomor polisi B 1442 NAC ini sama dengan yang tercantum dalam laporan kepolisian dan dibagikan Sabtu (24/5) pagi lalu.

Menanggapi narasi tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa nomor polisi mobil BMW termaksud sejak awal adalah B 1442 NAC, berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto.

"Keterangan dari Kasat Lantas Sleman, (nomor polisi BMW) B, dari awal B. Dan ini terdaftar juga, dan ini sudah kita cek memang B," kata Ihsan, Selasa (27/5).

Ihsan mengatakan, kasus ini masih ditangani Polresta Sleman. Polri, kata dia, bertindak secara profesional dan transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Polisi sendiri telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan untuk kasus ini. Seiring dengan itu, status Christiano juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil olah TKP oleh Satlantas Polresta Sleman bersama tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY siang tadi, selain dari hasil pemeriksaan sekitar enam orang saksi dan Christiano itu sendiri.

"Sekali lagi kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, jadi kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan. Update akan kami sampaikan, termasuk tadi tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum, jadi kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track," tegas Ihsan.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nanti lengkapnya akan disampaikan Polresta Sleman," kata Ihsan.

(kum/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |