Mayjen Edwin Adrian, Eks Humas Kemenhan Jadi Danpaspampres

1 day ago 7

CNN Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 12:10 WIB

Danpaspampres yang baru, Mayjen Edwin Adrian, dikenal pernah menjadi Karo Humas Setjen Kemenhan saat Presiden Prabowo menjadi Menhan di pemerintahan sebelumnya. Danpaspampres yang baru, Mayjen Edwin Adrian, dikenal pernah menjadi Karo Humas Setjen Kemenhan saat Presiden Prabowo menjadi Menhan di pemerintahan sebelumnya. Instagram/@edwin.sumantha

Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk eks Karo Humas Kemenhan, Mayjen Edwin Adrian Sumantha menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) yang baru.

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tanggal 27 Mei 2025. Total ada 117 perwira tinggi yang dimutasi dalam keputusan tersebut.

Edwin menjabat sebagai Danpaspampres menggantikan posisi Mayjen Achiruddin sebagai tameng hidup Presiden RI Prabowo Subianto. Achiruddin digeser Panglima TNI untuk menjadi Pangdam IV/Diponegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, jabatan lama Edwin sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Danseskoad) kini diemban Mayjen Hendy Antariksa. Hendy  sebelumnya menjabat Dankoopsus TNI.

Edwin bukan orang baru di lingkungan Presiden Prabowo Subianto. Saat Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada periode 2019-2024, Edwin menjabat sebagai Karo Humas Setjen Kementerian Pertahanan.

Kemudian ketika Prabowo resmi menjadi presiden, dan jabatan Menhan dipegang Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, jabatan Karo Humas Setjen Kemenhan dipegang Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang. Sertijab jabatan Karo Humas Kemenhan dari Edwin kepada Frega dilakukan pada 15 November 2024 lalu.

Sepanjang karier militernya, Edwin yang merupakan lulusan Akmil 1997 itu pernah menjadi Dandim 0501/Jakarta Pusat dan Kepala Staf Brigade Infanteri 1/Jaya Sakti.

Jebolan SMA Taruna Nusantara itu juga pernah menjadi Ajudan Wakil Presiden RI pada 2018 silam.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |