Pramono Serahkan SK 3.419 CPNS Pemprov DKI, Wanti-Wanti Taat Hukum

1 day ago 8

CNN Indonesia

Rabu, 28 Mei 2025 13:43 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 3.419 pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 3.419 pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti soal ketaatan terhadap aturan dan hukum kepada ribuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan Pramono saat menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 3.419 CPNS. Dari jumlah itu, 15 di antaranya diketahui merupakan penyandang disabilitas.

"Karena saya sendiri selalu mendorong dan saya sendiri selalu berkeinginan bahwa ASN atau PNS kita itu betul-betul bisa berkarya dengan baik, taat pada aturan main, taat pada hukum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengamini proses seleksi PNS di Pemprov DKI Jakarta tidaklah mudah. Namun, kata dia, prinsip taat terhadap hukum itu harus dimiliki oleh setiap pegawai.

"Karena di DKI ini semuanya transparan, kredibel, akuntabel, terbuka, semua bisa diakses dengan gampang. Artinya kalau saudara-saudara sudah terpilih, saudara-saudara harapan saya menjadi putra-putri terbaik yang akan memberikan pelayanan bagi kemajuan Jakarta," tutur dia.

Selain itu, Pramono juga menyinggung soal pentingnya kerja sama dalam tim. Sebab, hal itu merupakan salah satu langkah untuk bisa membangun kota Jakarta.

"Saya saja sebagai Gubernur Jakarta sekarang ini, bersama Wakil Gubernur, enggak bisa akan berhasil tanpa support, dukungan, kerja keras, bapak-bapak yang ada di depan saudara-saudara sekalian," ucap dia.

"Termasuk nanti saudara-saudara sekalian, yang akan memberikan bantuan, memberikan support kepada saya. Sehingga dengan demikian kerjasama tim menjadi hal yang betul-betul harus dilakukan bersama-sama," imbuhnya.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |