Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini Zarof telah terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Zarof juga dituntut dengan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Zarof.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya institusi peradilan, serta dengan motif kejahatan dilakukan secara berulang.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.


Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor. Seiring proses berjalan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |