CNN Indonesia
Rabu, 19 Mar 2025 17:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait kasus dugaan suap proyek, Rabu (19/3).
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3).
"Benar. Akan disampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah menahan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
FJ, FMR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Dalam OTT kemarin, tim penindakan KPK menangkap total delapan orang. Dua lainnya dipulangkan karena tidak ada bukti mengenai keterlibatan mereka dalam kasus tersebut berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam (KUHAP).
Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp2,6 miliar.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.
Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPRKabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda. KPK mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya dan Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
(ryn/dal)