DIM RKUHAP Belum Bisa Diakses, DPR Klaim Masih Sinkronisasi

5 hours ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 08 Jul 2025 16:25 WIB

Ketua Komisi III DPR menyatakan DIM RKUHAP masih disinkronisasi dan belum bisa diakses publik. Publik diminta menunggu akses resmi di situs DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habubirokhman mengaku pihaknya masih melakukan sinkronisasi terhadap daftar inventarisir masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Atas dasar itu, menurutnya naskah atau draf DIM dari pemerintah itu belum bisa diakses atau disebarkan kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DIM ini oleh tim sekretariat disinkronisasi dulu flashdisk dengan print out," kata Habib dalam rapat perdana pembahasan RKUHAP bersama pemerintah di Komisi III DPR, Selasa (8/7).

Habib mengaku pihaknya ingin belajar dari sejumlah naskah revisi undang-undang sebelumnya. Dia ingin memastikan tak ada kekeliruan antara naskah print out dan file dokumen.

"Jadi kami nunggu flash disk, nanti disinkronisasi nunggu sama antara flash disk dengan print out," katanya.

Namun, politikus Partai Gerindra itu memastikan DIM RKUHAP nantinya akan bisa diakses via situs resmi DPR. Dia memperkirakan DIM akan bisa diakses dalam beberapa hari ke depan.

"Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat yang ingin melihat dim ini kami akan masukan ke website-nya DPR setelah sinkronisasi tersebut," katanya.

Sebelumnya, merespons proses legislasi itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan seharusnya DIM dan draf terbaru RKUHAP wajib dibuka sehingga memberi ruang bagi publik mengkritisinya.

"Semestinya draf terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau DPR sebagai wujud representasi rakyat di parlemen," kata mereka pada unggahan 25 Juni 2025, dikutip dari akun X @YLBHI.

Selain itu, lembaga yang juga menaungi 18 Kantor LBH se-Indonesia itu mengingatkan penyusunan RKUHAP mesti hati-hati dan tak kejar tayang demi mendapatkan peraturan yang lebih baik dibanding sebelumnya.

"Pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP untuk memastikan bahwa masalah krusial yang selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan yang jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini," kata mereka.

"Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mengajak publik untuk mencermati kejanggalan proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP agar segera disampaikan kepada publik secara terbuka," imbuhnya.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |