Pelempar Batu KA Sancaka Yogya-Surabaya Masih Diburu Polisi

6 hours ago 5

CNN Indonesia

Selasa, 08 Jul 2025 16:15 WIB

Polres Klaten Jawa Tengah bersama KAI Daop VI Yogyakarta mengusut kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Ilustrasi. KAI dan Polisi Buru Pelaku Pelemparan Batu KA Sancaka Yogya-Surabaya. (Istockphoto/ imagedepotpro).

Sleman, CNN Indonesia --

Polres Klaten Jawa Tengah bersama KAI Daop VI Yogyakarta mengusut kasus pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7).

Insiden pelemparan ini membuat dua penumpang terpaksa mendapatkan penanganan medis. Video yang memperlihatkan detik-detik kejadian ini pun viral di media sosial.

"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop VI Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," kata Manager Humas KAI Daop VI Yogyakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Selasa (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api," sambungnya.

KAI menegaskan, aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam pasal itu, tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal yang sama pada ayat 2 menyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur larangan pelemparan terhadap KA. Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI Daop VI Yogyakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sementara Feni mengatakan, saat ini dua penumpang yang terkena serpihan kaca imbas pelemparan itu terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.

Dua penumpang tersebut sebelumnya telah mendapatkan pengobatan sesampainya di Stasiun Solobalapan, serta dirujuk ke RS Triharsi. Adapun insiden pelemparan terjadi ketika KA tersebut melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7).

(kum/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |