Rachmat Gobel Sebut Tak Impor Gula saat Jadi Menteri Perdagangan

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Rachmat Gobel mengaku tidak pernah melakukan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI selama 10 bulan di era kepemimpinan Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Gobel saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

"Saudara pernah sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2014 hingga 2015? Bisa diterangkan tepatnya di bulan apa sampai dengan bulan apa?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari bulan Oktober atau November, pas pelantikan, karena saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 kalau tidak salah. Agustus Pak mohon maaf," jawab dia.

"Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?" lanjut hakim.

"Seingat saya tidak ada," aku Gobel.

Hakim lantas mendalami pengakuan Gobel tersebut.

"Tidak ada karena memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi atau seperti apa?" cecar hakim.

"Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," jelas Gobel.

"Atau sudah ada sebelumnya, sebelum masa jabatan saudara sebagai Menteri Perdagangan sudah ada importasi gula dalam jumlah yang cukup sehingga tidak perlu lagi melakukan impor?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu waktu itu," klaim Gobel.

Meski begitu, menurut sepengetahuan Gobel, impor gula harus dikoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian yang berwenang menentukan besaran kebutuhan gula.

"Kalau untuk produsen itu saya berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengetahui berapa besar kebutuhan bahan baku gula maupun yang lain kalau itu harus impor, karena harus menjamin produksinya, kelancaran produksi," tutur Gobel.

Duduk sebagai terdakwa ialah Tom Lembong yang didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum TomLembong mengusulkan agar Jenderal TNI (Purn) Moeldoko hingga mantan Menteri Perdagangan Gita Irawan Wirjawan dihadirkan ke sidang.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan usulan tersebut untuk mendalami materi distribusi gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan.

"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu yang kami hormati majelis hakim, ada baiknya kalau untuk meninjau pertanyaan tersebut, kita undang pak Moeldoko dan pak Menteri Perdagangan pada waktu itu," ujar Ari.

Keinginan membawa Moeldoko berkaitan dengan kapasitas yang bersangkutan saat menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Menurut Ari, penunjukan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (Inkopad) untuk mendistribusikan gula ke masyarakat dalam operasi pasar bisa dijawab oleh Moeldoko dan Gita.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |