Penyelidik KPK Tegaskan Tak Bocorkan Sprin Lid Kasus Hasto ke Publik

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menegaskan tidak pernah membocorkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lid) kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke publik.

Hal itu disampaikan Arif menjawab pertanyaan Jaksa KPK Takdir Suhan yang mengonfirmasi Sprinlidik di bawah penguasaan salah seorang kader PDIP saat acara diskusi di media.

"Kami flashback ke belakang, ini masalah Sprin Lid yang tadi kami selalu tanyakan bahwa dokumen itu selalu dibawa, kemudian tadi di PTIK juga sampai diminta dipasang di meja, ini sempat muncul di media, dibawa oleh salah satu politisi masuk di suatu talk show tapi bahwa bisa dijamin dokumen-dokumen itu memang kembali lagi sifatnya rahasia ya saksi? Karena bisa dicek lah di media, di Google, ini ada salah satu politisi heboh memperlihatkan kepada publik bahwa Sprin Lid yang dilakukan oleh tim, saksi dan tim ini, kok bisa ke mana-mana? Bisa saksi tegaskan bahwa Sprin Lid yang saksi pegang itu memang hanya untuk kebutuhan tugas dan tidak disebarluaskan untuk khalayak umum?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul bapak, perlu saya sampaikan bahwa terkait dengan Sprin Lid itu ketika muncul di media itu saya sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK. Di situ saya sampaikan bahwa yang menyiapkan dari awal untuk Sprin Lid, Sprin Gas (Surat Perintah Tugas), semua dokumen-dokumen itu saya sendiri. Jadi, saya packing dengan clear view, itu ada mereknya juga, dan itu saya bawa ke mobil, itu saya tempatkan di, saya selalu duduk di belakang sopir. Itu saya tempatkan di depan. Jadi, kalau misalkan nanti terjadi OTT itu bisa langsung saya bawa," tutur Arif.

Dia mengatakan surat-surat tugas tersebut sempat diambil oleh pihak-pihak keamanan di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Nah, kemudian selesai kami melakukan ekspose untuk kasus itu dan naik ke penyidikan, enggak berapa lama ada pemberitaan salah seorang dari kader PDIP, kemudian di dalam talk show yang Bapak sampaikan tadi menyampaikan mengibas-ibaskan Sprin Lid. Pada saat itu saya mengenali bahwa yang dia kibas-kibaskan itu masih ada tertera di situ merek clear view yang dipakai untuk melindungi Sprin Lid itu. Tapi, ini masih dugaan saya bahwa malam itu memang saya melihat dari anggota di PTIK, karena ini ada dua, tapi saya enggak tahu apakah mereka berbagi dengan tim yang dibawa oleh eks penyidik itu, tapi mereka mengambil foto. Waktu mereka ambil saya lihat, mereka memfoto Sprin Lid itu," kata Arif.

Arif mengaku tidak tahu mengapa Sprin Lid itu pada akhirnya ada di tangan politikus PDIP.

Selain penyelidik, jaksa KPK juga menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjadi saksi dalam sidang hari ini.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa sudah lebih dulu menghadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Dalam kesaksiannya, Rossa meyakini Hasto telah terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Rossa juga meyakini, berdasarkan sejumlah petunjuk dan bukti, Hasto telah merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku (kini masih buron).

Sementara itu, kubu Hasto mempersoalkan kehadiran Rossa sebagai saksi di dalam persidangan. Menurut mereka, apa yang disampaikan Rossa hanya membenarkan tindakan penyidikan yang dilakukannya. Hal itu kemudian dianggap menjadi tidak adil.

Adapun Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |