Keluarga Zarof Ricar Klaim Tak Tahu Asal-usul Emas 51 Kg di Rumah

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui asal-usul emas 51 kilogram yang telah disita Jampidsus Kejaksaan Agung dari rumah kediaman Zarof Ricar- mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi.

Putra Zarof yang bernama Ronny Bara Pratama mengklaim ayahnya tidak pernah cerita mengenai emas tersebut.

"Apakah saksi mengetahui dari mana asal-usul emas tersebut?" tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu," ucap Ronny.

"Atau sebelumnya mungkin, terdakwa pak Zarof Ricar pernah cerita kalau punya emas?" lanjut jaksa.

"Tidak tahu, tidak pernah saya (diceritakan)," kata Ronny.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menggali jumlah uang yang telah disita dari kediaman Zarof.

"Jumlah kalau sesuai di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pak, Rp1,2 (triliun) kalau enggak salah," kata Ronny.

"Rp1,2 triliun?" tanya jaksa menegaskan.

"Iya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya berapa, ininya berapa, saya langsung disampaikan bahwa ini kami bawa dengan total nilai segini," terang Ronny.

Lebih lanjut, jaksa juga mendalami uang sejumlah Rp100 juta yang diminta Ronny dari Zarof. Ronny menjelaskan uang itu untuk pencalonan dirinya sebagai calon Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar pada 2024.

"Minta Rp100 juta itu untuk keperluan apa?" tanya jaksa.

"Untuk keperluan pencalegan pak," jawab dia.

Senada, istri Zarof yang bernama Dian Agustiani juga mengaku tidak mengetahui asal-usul uang triliunan dan emas 51 kilogram dimaksud.

"Tidak tahu," jawab Dian.

Dian mengaku tidak mengetahui gaji suaminya saat masih bekerja di MA. Dian menuturkan menerima uang bulanan dari suaminya sebesar Rp20 hingga Rp30 juta per bulan.

"Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatanya yang mungkin dari 2012 Kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat, berapa penghasilannya?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," aku Dian.

"Saksi tidak pernah dikasih tahu?" cecar jaksa.

"Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan," klaimnya.

Zarof Ricar bungkam

Di sisi lain, Zarof Ricar tak berbicara saat dikonfirmasi awak media perihal penetapan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Zarof yang mengenakan masker dengan tangan diborgol langsung meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan).

Saat ini Zarof tengah diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Seiring proses berjalan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |