Kejati Terima Berkas Eks Kapolres Ngada yang Dilimpahkan Polda NTT

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 01:30 WIB

Kupang, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi NTT telah menerima kembali berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharma melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelimpahan kembali berkas perkara AKBP Fajar dari penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Direskrimum Polda NTT diterima jaksa peneliti Kejati NTT pada Selasa (29/4).

"Pada hari Selasa kemarin berkas perkara eks Kapolres Ngada sudah di terima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT," kata Raka.

Dia bilang saat ini berkas perkara AKBP Fajar sedang diteliti tim jaksa pada Kejati NTT untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi atau belum.

"Saat ini sedang proses penelitian berkas perkara untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum," ujar Raka.

Menurut Raka, sebelumnya pada Kamis (24/4) juga Kejati NTT telah menerima pelimpahan berkas atas nama tersangka perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F dalam kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar.

Sehingga, kata dia, dua berkas perkara dengan tersangka AKBP Fajar dan perempuan berinisial F dalam proses penelitian oleh tim jalsa Kejati NTT.

AKBP Fajar sebelumnya  ditangkap tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu karena terlibat kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dan dari hasil pemeriksaan urine juga AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.

Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stafani alias Fani atau F berusia 20 tahun. F juga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual dan saat melakukan pencabuln, AKBP Fajar merekam video lalu dijual ke situs porno asing.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan itu, AKBP Fajar pun mengajukan banding.

(eli/kid)

Read Entire Article
Kasus | | | |