Iwakum Wanti-wanti Pelaku Doxing Wartawan Bisa Dijerat Pidana

2 weeks ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan pelaku doksing atau memublikasikan identitas pribadi tanpa izin termasuk terhadap wartawan bisa dijerat pasal pidana.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono merespons aksi doksing atau doxing yang dialami dua jurnalis CNNIndonesia, MA dan YA buntut pemberitaan aksi 'Indonesia Gelap' di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2).

Ponco menyesalkan aksi doksing sejumlah pihak terhadap MA dan YA lewat media sosial. Menurut dia, aksi tersebut bisa merusak integritas wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers," kata Ponco dalam keterangannya, Sabtu (22/2).

Ponco menjelaskan, kerja jurnalistik dalam menghimpun informasi dilindungi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

UU yang lahir pascareformasi 1998 tersebut bersifat lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, dugaan permasalahan berkaitan dengan hasil produk kerja jurnalistik mestinya diselesaikan sesuai aturan UU Pers.

Selain itu, Ponco berkata dalam menjalankan kerja jurnalistik, wartawan tidak dapat dijerat dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis.

Ponco memahami wartawan bisa melakukan kesalahan dalam melakukan kerjanya. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

"Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut," kata Ponco.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama menjelaskan pelaku doksing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP:

Pasal 67 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar".

Sementara, ayat (2) menyebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar".

"Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," kata Faisal.

(kid/thr)

Read Entire Article
Kasus | | | |