Bantah Jadi Stafsus Nadiem Makarim, Ibrahim Arief Klaim Cuma Konsultan

22 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Ibrahim Arief mengklaim tidak pernah menjadi Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Mendikbud Nadiem Makarim melainkan hanya sebatas konsultan teknologi.

Hal tersebut disampaikan Ibrahim setelah selesai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama 13 jam di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, pada Kamis (12/6) malam.

"Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (Ibrahim), Mas Ibam ini adalah bukan seorang stafsus," ujar kuasa hukum Ibrahim, Indra Sihombing kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian," imbuhnya.

Indra mengklaim kliennya tidak pernah dikontrak oleh Nadiem selaku Mendikbud melainkan oleh Direktorat yang berada di bawah Kemendikbud pada tahun 2020.

Penyidik, kata dia, juga bertanya terkait tugas pokok dan fungsi kliennya dalam kasus yang tengah disidik tersebut. Menurutnya, Ibrahim saat itu hanya bertugas memberi masukan soal barang yang akan dibeli oleh Kemendikbud.

"Kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan (Chromebook), bukan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan," jelasnya.

Indra mengklaim Ibrahim hanya bertugas memberi catatan positif ataupun negatif dari alat yang hendak dipakai. Ia menyebut catatan itu juga bisa ditolak atau diterima pihak Kemendikbud.

"Tidak ada lebih memilih Windows ataupun Chromebook. Hanya beliau memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini," ungkapnya.

"Jadi dia ini bukan cenderung untuk menganalisa Chromebook, ataupun memilih Chromebook, tidak. Hanya memberikan masukan, dan bisa diterima dan bisa ditolak," imbuhnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |