UGM Segera Pecat Guru Besar Farmasi Pelaku Kekerasan Seksual

11 hours ago 5

Sleman, CNN Indonesia --

Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dibebastugaskan dari jabatannya sebagai dosen di kampus tersebut usai dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, EM juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi. UGM juga menyatakan bakal segera memecat EM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi bilang, kasus ini berawal dari laporan pimpinan Fakultas Farmasi kepada rektorat mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM pada awal 2024 lalu. Korbannya, Andi tak merinci.

Namun, berdasarkan laporan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, total 13 orang dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah saksi dan korban dari EM.

"Apakah ini seluruhnya mahasiswa atau pun ada juga tenaga pendidik (tendik) dosen, kami tidak melihat detail itu," kata Andi Sandi saat dihubungi, Jumat (4/4).

Menurut Andi Sandi, EM tak mengindahkan instruksi tentang seluruh kegiatan perkuliahan yang harusnya dilakukan di lingkungan kampus. Sementara hasil pemeriksaan internal mengungkap tindak kekerasan seksual oleh EM terjadi di luar area UGM selama 2023-2024.

"Kalau dilihat dari ininya (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," beber Andi Sandi.

Hasil investigasi Satgas PPKS pun akhirnya membuktikan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM. Ia terbukti melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS.

Berbekal rekomendasi Satgas PPKS, lanjut Andy, pihak rektorat segera mengambil tindakan awal berupa skorsing serta membebastugaskan EM dari beberapa jabatan di kampus, termasuk posisi dosen dan kepala lab.

"Bahkan ada keputusan dekan yang membebastugaskan dari Tridharma Perguruan Tinggi kepada yang bersangkutan," klaim Andi Sandi.

Mengacu rekomendasi Satgas PPKS, rektorat sekarang ini juga tengah memproses pemecatan EM sebagai ASN.

Andy menjelaskan, pada pertengahan Maret 2025 kemarin keputusan Menteri Saintek Dikti mendelegasikan urusan pemberhentian tetap alias pemecatan EM langsung oleh rektor UGM.

"Oleh karena itu, kami ini setelah waktu liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu. Dan keputusan rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat," imbuh Andi Sandi.

Adapun untuk status guru besar EM pascakasus ini, kata Andy, akan ditentukan oleh Kementerian Saintek Dikti.

"Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi," pungkasnya.

(kum/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |