Skandal Korupsi PJU Kerinci Berbuntut Panjang, Kontraktor Sebut Oknum Dewan dalam BAP

1 day ago 7

KERINCI, JAMBI - Penegakan hukum di Kabupaten Kerinci kembali jadi sorotan. Skandal korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan senilai Rp.5, 4 Miliar rupiah menyeret bukan hanya kontraktor dan pejabat dinas, tetapi kini mulai mengarah ke jantung kekuasaan legislatif.

Tiga unsur pimpinan DPRD Kerinci periode 2019-2025 tercatat ikut diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, usai terungkapnya praktik jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) dewan.

Kasus korupsi berjamaah ini dibongkar Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan sejak Februari 2025. Dari pagu anggaran semula Rp5, 4 miliar, penyidik mencatat kerugian negara mencapai Rp2, 7 miliar. Proyek PJU itu bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Jual Beli Pokir Terungkap

Penyidikan kasus makin melebar setelah para kontraktor angkat bicara di hadapan penyidik. Pengakuan mengejutkan muncul dari Amril Nurman, salah satu kontraktor sekaligus tersangka. Ia mengakui paket proyek Pokir yang dikerjakan bukan diperoleh secara murni lewat lelang sehat, melainkan hasil “jual beli” dari oknum dewan.

Paket proyek disebut diperjualbelikan dengan besaran “uang tunjuk” atau royalti mencapai 10-20 persen dari nilai proyek. Uang itulah yang menjadi syarat agar kontraktor bisa menggarap proyek Pokir milik anggota dewan tertentu.

“Sudah bukan rahasia lagi. Paket Pokir dijual ke kontraktor dengan royalti tinggi. Ini bukti nyata kejahatan berjamaah yang harus dibongkar, ” ungkap Emil Varia, Aktivis Senior Kerinci, Sabtu (12/7/2025) seperti dikutip dari siasatinfo.com.

Emil menilai praktik ini tak sekadar pungutan liar, melainkan sistematis dan terstruktur. Bahkan, meski kontrak kerja ditandatangani pejabat eksekutif (OPD), praktik jual beli Pokir oleh oknum dewan dinilai sebagai fakta hukum yang tak bisa diabaikan.

Tiga Unsur Pimpinan DPRD Disebut Terlibat

Emil membeberkan, sedikitnya enam nama oknum DPRD Kerinci diduga terlibat. Tiga di antaranya adalah unsur pimpinan DPRD berinisial ED, BE, dan YH. Sementara tiga lainnya adalah anggota biasa berinisial MS, AM, dan AY.

“Nama-nama itu sudah diakui sendiri oleh Amril Nurman, kontraktor pelaksana proyek PJU Dishub. Semua tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan, ” tegas Emil.

Ia menyebut angka dugaan permainan mafia Pokir di lingkaran DPRD Kerinci mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai itu termasuk setoran “uang tunjuk” hingga pembagian keuntungan yang diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD.

Dugaan Setoran ke LPSE

Tak hanya keterlibatan oknum dewan, aliran dana juga disebut menjalar ke lingkaran birokrasi pengadaan barang/jasa. Emil mengungkapkan adanya dugaan setoran sekitar 1, 5 persen dari nilai kontrak ke UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) LPSE Pemkab Kerinci.

“Percikan aliran dana ke berbagai pos ini harus dibedah habis. Penyidik jangan tebang pilih. Publik harus desak penetapan tersangka dari kalangan DPRD. Karena kontraktor sudah mengakui Pokir itu dibeli, ” ujar Emil.

Ia menilai, keadilan hukum di Kerinci akan cacat jika hanya berhenti pada kontraktor dan pejabat dinas, tanpa menyentuh aktor intelektual di DPRD.

Tantang Debat Publik

Saking geram dengan proses hukum yang dinilai tebang pilih, Emil Varia bahkan menantang digelar debat publik terbuka. Ia ingin penyidik Kejaksaan hadir bersama insan pers, LSM, dan para oknum dewan yang namanya disebut-sebut dalam pusaran korupsi PJU.

“Kita siap debat terbuka. Jangan sampai oknum dewan kebal hukum. Para kontraktor yang sudah jadi tersangka juga harus berani buka suara soal siapa dalang sebenarnya. Biar publik tahu siapa biang kerok korupsi ini, ” tegas Emil.

Tujuh Tersangka Sudah Ditahan

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan tujuh tersangka. Lima orang di antaranya adalah kontraktor pelaksana proyek PJU, yakni:

HC Kadis Dishub selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan, NE selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Sementara, untuk 5 orang kalangan swasta yang ditetapkan tersangka ialah:

F selaku Direktur PT. WTM.
G Direktur CV. BS.
J Direktur CV. AK.
AN Direktur CV.TAP.
SM selaku Direktur CV. GAJ.

Ketujuh tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 45 orang saksi.

Kajari Tegaskan Tak Ada Tersangka Kebal 

Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya, SH, MH, menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Jika sudah ada dua alat bukti yang cukup, siapa pun akan kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akan terus kami usut tuntas, ” tegas Sukma saat jumpa pers.

Publik Kerinci kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan benar-benar berani menuntaskan kasus korupsi PJU hingga ke dalang utamanya, termasuk para pejabat legislatif yang disebut dalam pusaran skandal jual beli Pokir?

Jika tidak, bukan mustahil kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kerinci akan semakin terpuruk.(Sony)

Read Entire Article
Kasus | | | |