KENDARI –Aliansi Pemerhati Lingkungan (APL) kembali menyampaikan keprihatinan dan kecaman terhadap pihak-pihak yang menggiring opini publik secara sepihak untuk menghentikan kegiatan tambang yang memiliki izin resmi.
APL menilai, adaupaya sistematis melemahkan perusahaan legal, sambil menutup-nutupi fakta keberadaan tambang ilegal yang nyata-nyata merusak lingkungan dan tidak patuh hukum.
“Sangat disayangkan ketika perusahaan yang memiliki izin seperti PT PLM dan yang lainnya yang memiliki izin resmi justru diserang oleh opini-opini liar. Lebih menyedihkan lagi, ketika aparat penegak hukum yang menindak tambang ilegal justru difitnah seolah melanggar aturan, ” ujar Ketua APL, Agus. Minggu (06/07/2025)
APL menilai, fenomena ini mencerminkan ketimpangan logika publik, di mana penindakan oleh Polres Bombana terhadap tambang ilegal justru berbalik menjadi tekanan kepada aparat, termasuk melalui laporan ke Mabes Polri dan Propam oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
“Ini ironi Ketika tambang ilegal ditindak dan alat berat disita, justru aparat dituduh melanggar hukum. Padahal ini bentuk nyata komitmen Kapolres dan jajarannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum, ” tambah Agus.
APL juga mengungkap fakta penting bahwa sebagian dari aktivitas tambang ilegal yang ditindak oleh aparat ternyata berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Panca Logam Makmur (PLM).
“Ini bukan sekadar tambang ilegal biasa. Lokasi penambangan liar itu bukan hanya dikawasan hutan namun ada juga yang diduga pengusaha yang disebut namanya ini telah menerobos di dalam WIUP sah milik PT PLM. Ini jelas pelanggaran serius. Maka wajar jika aparat turun tangan karena jangan sampai juga terjadi konflik dengan pemilik Sah, ” tegas Agus.
Agus menambahkan, langkah Kapolres Bombana sudah tepat, dan karena itu APL meminta Polres bertindak tegas terhadap oknum-oknum pengusaha yang justru memanfaatkan situasi ini untuk menyerang penegakan hukum dan menyebarkan opini menyesatkan.
“Kami mendesak Polres Bombana menindak tegas para oknum pengusaha yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan pribadi. Jangan sampai penegakan hukum dilemahkan oleh tekanan opini yang tidak berdasar, ” tegasnya lagi.
"Tindak Tegas Juga Para Oknum Mafia Tambang ini Agar Tidak Seenaknya Mereka Menambang Yang Bukan Wilayah Izinnya, " tambahnya.
Terakhir, APL mengingatkan agar Pemerintah Daerah Bombana tidak perlu ikut terbawa dalam konflik opini ini karena hal tersebut telah menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pemda tidak perlu sibuk menangani polemik ini. Serahkan saja kepada APH. Bila nanti dibutuhkan untuk proses lanjutan, tentu Pemda akan dilibatkan sesuai porsi kewenangannya, " tutup Agus.
Sebelumnya Kuasa Hukum PT PLM dan PT AABI: Tuduhan Tidak Berdasar, Sudah Masuk Langkah Hukum
Pihak PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), melalui tim kuasa hukumnya, juga menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan media daring netralnews.com tertanggal 3 Juli 2025, yang berjudul “FPKN Desak Kapolri untuk Segera Copot Kapolres Bombana serta Kasatreskrim Bombana.”
Berita tersebut menarasikan seolah-olah kedua perusahaan melakukan tambang ilegal yang dibekingi aparat. Tuduhan ini dinilai sebagai fitnah keji dan tidak berdasar, serta sangat merugikan citra perusahaan.
“Tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan klien kami tanpa izin resmi. Semua prosedur dijalankan secara sah dan sesuai regulasi, ”tegas kuasa hukum.
Sebagai tindak lanjut, somasi resmi telah dikirimkan kepada redaksi netralnews.com dan FPKN, dengan tuntutan pencabutan berita dan permintaan maaf terbuka.
Kapolres Bombana Bantah Terima Dana, Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi juga memberikan bantahan keras terhadap tudingan yang menyebut dirinya menerima aliran dana dari pihak perusahaan tambang.
“Saya dan institusi tidak pernah menerima dana apapun. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat mencemarkan nama baik pribadi maupun institusi Polri, ” ujar AKBP Wisnu.
Ia juga mengecam pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi, serta menyampaikan bahwa Polres Bombana tetap solid dan fokus dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap aktivitas tambang ilegal.
Langkah Konkret Polres Bombana dalam Pemberantasan Tambang Ilegal
Sepanjang tahun 2025, Polres Bombana telah melakukan langkah-langkah nyata dalam pemberantasan pertambangan ilegal, antara lain:
Pada 27 Mei 2025, Pengamanan 1 unit alat berat ekskavator dan pemeriksaan 7 orang terkait aktivitas tambang ilegal.
Sementara di 16 Mei 2025, Pengungkapan praktik tambang ilegal di hutan Desa Wumbuangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Terbaru, Penyitaan 2 unit alat berat dan mesin Dong Feng di lokasi tambang ilegal yang diduga berada dalam WIUP milik PT PLN.
Salah satu kasus kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, menunjukkan keseriusan aparat dalam menjalankan prosedur hukum.
Pihak PT PLM dan PT AABI, bersama APL dan Polres Bombana, sepakat bahwa profesionalitas dan integritas hukum harus dikedepankan dalam menanggapi isu-isu seperti ini. Semua pihak diimbau tidak mudah terpengaruh opini liar, dan lebih mengedepankan data, fakta, serta proses hukum yang sah.
“Ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi menyangkut nama baik institusi, penegakan hukum, dan kelestarian lingkungan, ” tutup kuasa hukum.