Pramono Minta Satpol PP Awasi Pegawai Tak Pakai Transportasi Umum

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Satpol PP untuk mengawasi pegawai yang menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat kerja pada hari ini, Rabu (30/4).

Hari ini merupakan hari perdana kebijakan ASN DKI wajib menggunakan transportasi umum saban Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian di kantor saya juga minta kepada Satpol PP untuk kontrol siapa yang naik kendaraan pribadi. Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu," kata Pramono di sela aktivitas di Jakarta Timur.

Ia menjelaskan pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi juga bakal kesulitan, karena tidak ada tempat parkir yang dibuka di lingkungan Balai Kota.

"Jadi kalau mereka enggak patuh, pasti mereka akan kesulitan sendiri," ujarnya.

Pramono mengatakan para pegawai Pemprov DKI antusias untuk menjalani kebijakan naik transportasi umum hari ini.

"Saya melihat dari pagi, banyak banget yang kemudian nge-tag saya di IG saya, di TikTok, di X. Yang rata-rata mereka menyambut dengan antusiasme yang tinggi," katanya.

Pramono sebelumnya mengeluarkan aturan terkait penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.

Mereka harus menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.

Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta bandara (Raillink), bus dan angkutan umum reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pegawai wajib melaporkan aktivitas penggunaan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto yang disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan foto.

"Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing," kata Chaidir.

(kid/yoa/kid)

Read Entire Article
Kasus | | | |