Daftar Tersangka Baru Korupsi BBM yang Bikin Rugi Negara Rp285 Triliun

15 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Satu dari sembilan tersangka itu adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

"Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).

Qohar menyebut berdasarkan penyidikan para tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak sehingga mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut daftar sembilan tersangka baru tersebut:

1.AN (Alfian Nasution) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023
2. HB (Hanung Budya) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014
3. TN (Toto Nugroho) selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018
4. DS (Dwi Sudarsono) selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero sejak 1 Juni 2019-September 2020
5. AS (Arif Sukmara) selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping
6. HW (Hasto Wibowo) selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020
7. MH (Martin Haendra Nata) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019- Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021,
8. IP (Indra Putra) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC (Muhammad Riza Chalid) selaku Beneficial Owner(BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Dengan demikian total ada 18 tersangka dalam perkara ini.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun. Total kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

"Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7) malam.

Nilai kerugian itu diketahui bertambah dari total kerugian negara yang sebelumnya sempat disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Sebelumnya Harli menyebut kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.

Menanggapi perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, Pertamina merespons dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.

"Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso melalu keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/7).

Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |