Poin-poin 108 Lembar Pleidoi Hasto: Singgung Penguasa, Jadi Tumbal KPK

18 hours ago 8
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, pada Kamis (10/7) kemarin.

Hasto mengatakan menulis sendiri pleidoi setebal 108 halaman tersebut sampai tangannya pegal-pegal.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7).

Nota pembelaan itu disampaikan Hasto usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dirinya.

Berikut CNNIndonesia.com rangkum nota pembelaan yang disampaikan Hasto:

Singgung kepentingan politik penguasa

Hasto Kristiyanto mengklaim kasus yang menjerat dirinya itu dipengaruhi oleh kepentingan politik pihak tertentu. Ia mengklaim karena faktor itulah penyidik KPK memaksakan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang sudah lama selesai.

"Proses daur ulang ini tidak berada di ruang hampa, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik kekuasaan yang melatarbelakanginya," ujarnya.

Hasto menilai adanya pengaruh politik itu sudah mulai bisa dirasakan mulai dari tahun 2023 hingga Pilkada 2024. Ia menyebut tekanan itu juga dirasakan oleh kelompok masyarakat lainnya yang menyuarakan sikap kritis terkait demokrasi hingga Pemilu secara jujur dan adil.

Ia menjelaskan tekanan politik itu semakin dirasakan setelah dirinya menyatakan sikap secara keras menolak kehadiran Tim Nasional (Timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia.

"Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil," tuturnya.

Minta Harun Masiku ditangkap

Dalam nota pembelaannya, Hasto juga meminta KPK segera menangkap buronan Harun Masiku agar dapat mengungkap perkara suap yang menjeratnya secara terang benderang.

"Demi keadilan dan fairness, terdakwa di persidangan ini meminta KPK segera menangkap Harun Masiku agar menjadi terang pokok perkara suap tersebut," ujarnya.

Hasto menilai Harun Masiku perlu segera ditangkap agar bisa dikonfrontir kesaksiannya dengan eks Kader PDIP Saeful Bahri yang disebut banyak menyampaikan keterangan baru dalam kasus ini.

Ia mengatakan keterangan baru Saeful Bahri yang berbeda dari tahun 2020 itu menjadi tidak bisa diuji dan hanya menjadi keterangan tunggal lantaran Harun Masiku masih buron.

Hasto lantas mencontohkan beberapa keterangan baru dari Saeful. Pernyataan pertama, kata dia, terkait kesaksian Saeful yang menyebut Harun Masiku menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan dana talangan.

Tuntutan 7 tahun bui dinilai tak adil

Hasto menyebut tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK kepada dirinya sangat tidak adil dan dipengaruhi faktor politis.

"Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil," ujarnya.

Hasto menilai kasus yang menimpa dirinya itu sebagai bentuk penjajahan model baru melalui perangkat hukum. Ia menyebut banyak banyak campur tangan kekuasaan dalam kasusnya ini.

Ia menyebut campur tangan kekuasaan dan politik tersebut tercermin dari besaran beban pidana yang melebihi dari pokok perkara. Oleh sebab itu, ia meminta majelis hakim membebaskan dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya.

Klaim jadi tumbal KPK

Dalam sidang tersebut, Hasto juga disebut menjadi tumbal oleh KPK lantaran gagal menangkap buronan Harun Masiku di kasus korupsi suap PAW DPR periode 2019-2024. Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengklaim KPK hanya ingin mencari cara mudah dengan menangkap kliennya alih-alih berbenah dan mencari Harun Masiku.

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku," jelasnya.

Patra menyebut kegagalan menangkap Harun Masiku dan terganggunya penyidikan juga terjadi akibat tindakan KPK yang justru mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wahyu Setiawan. Serta pernyataan pimpinan KPK yang akan menangkap Harun Masiku dalam waktu satu pekan.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Patra juga menyebut tindakan penenggelaman ponsel oleh Kusnadi tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tak kunjung tertangkapnya Harun Masiku.

Pasalnya, kata dia, Harun Masiku sudah menjadi buronan sejak 2020. Status buronan itu berdasarkan surat DPO Nomor: R/143/DIK.01.02/01/01-23/01/2020

"Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku," tuturnya.

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |