Polisi Tunggu Korban Gilang Bungkus Bikin Laporan

4 hours ago 1

Polisi masih belum mendalami dugaan kembali terjadinya praktik pelecehan seksual berkedok penelitian kain jarik yang diduga dilakukan oleh Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus. Mereka masih menunggu laporan dari korban.

Gilang Bungkus yang merupakan eks mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya diduga beraksi kembali dengan menyasar seorang mahasiswa asal Riau berinisial, R.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari korban terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.

"Belum ada laporan [dugaan pelecehan seksual bermodus penelitian kain jarik]," kata Rina, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3).

Gilang disebut sudah bebas dari penjara sejak Juni 2024 silam. Usai divonis 5 tahun 6 bulan oenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Yang bersangkutan [Gilang] sudah bebas dari 24 Juni 2024," kata Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Jatim, Ishadi Maja Prayitno kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).

Ishadi menyebut, Gilang terakhir mendekam di Rutan Situbondo Jawa Timur. Sebelumnya dia juga sempat ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum pindah ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

"Terakhir [sebelum bebas] ada di Rutan Situbondo," ucapnya.

Ishadi mengatakan, Gilang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik, sebanyak enam bulan.

Meski demikian ia tak menjelaskan apa pertimbangan negara memberikan remisi kepada mantan Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) tersebut.

"Jumlah remisinya 6 bulan," ucapnya.

Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga kembali beraksi.

Hal itu diungkap oleh salah satu korban berinisial R. Melalui akun media sosial X @sehitamsabit, ia mengaku telah dihubungi oleh Gilang beberapa hari terkahir.

R menyebut, Gilang mengirimkan foto-foto korban yang telah terbungkus kain jarik dengan dalih penelitian. Dia pun memaksa korban melakukan hal serupa. Karena itu korban pun ketakutan, lalu memblokir Gilang di WhatsApp.

"Saya terakhir dihubungi [Senin] tanggal 10 Maret 2025 siang, ketika contoh foto korban dikirimnya ke saya. Neglihat foto itu saya ga balas lagi chatnya dan saya block sosmed dan nomornya. ternyata setelah itu dia pake nomor yang kedua untuk ngehubungi saya. saya block lagi," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus sebelumya Gilang Aprilian Nugraha Pratama dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik.

Ketua majelis hakim, Khusaini menilai, Gilangmelanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tana hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul," kata Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu 3 Maret 2021 lalu.

Atas tiga pasal tersebut, hakim pun menjatuhi Gilang dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tajun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar hakim.

Read Entire Article
Kasus | | | |