Tim Hukum Hasto Keberatan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto keberatan tiga orang yang berlatar belakang penyidik dan mantan penyidik KPK memberikan kesaksian di persidangan.

Tiga saksi dimaksud ialah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mulanya mempertanyakan kapasitas tiga orang saksi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi, kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi (saksi) verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami ini sangat tidak tepat," kata Maqdir.

Dia mengatakan keterangan yang akan disampaikan tiga orang penyidik tersebut adalah testimonium de auditu, keterangan yang diberikan oleh seorang saksi tetapi bukan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

"Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP," ucap Maqdir.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto mempersilakan jaksa penuntut umum KPK memberi penjelasan.

Jaksa beralasan perlu menghadirkan tiga orang yang merupakan penyidik dan mantan penyidik karena ingin membuktikan dakwaan perintangan penyidikan yang disematkan kepada Hasto.

"Ketiga orang ini adalah saksi fakta karena dalam dakwaan kami, kami mendakwakan Pasal 21 (UU Tipikor) sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," ucap jaksa.

Penjelasan jaksa tersebut tidak diterima penasihat hukum Hasto. Mereka menilai tiga orang saksi tersebut tidak perlu dihadirkan ke persidangan karena akan membenarkan proses penyidikan yang dikerjakannya.

"Menurut hemat kami, ketika penuntut umum menyampaikan ini adalah saksi fakta, kami melihat bahwa ini seperti sudah membenarkan hasil penyidikan dari para penyidik. Karena apa? Persidangan ini kan untuk menguji penyidikan yang sudah (dilakukan) untuk menemukan kebenaran materiel yang ada dalam berkas dan alat bukti," ucap Ronny.

"Jadi, menurut kami, ini masukan saja Yang Mulia, mohon dicatat, tidak perlu hadirnya penyidik ini, kan sebenarnya penyidik ini sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa, bukti-bukti yang mereka periksa," sambungnya.

Majelis hakim mencatat keberatan tersebut, namun tetap memberi kesempatan kepada tiga orang saksi dimaksud untuk memberikan keterangan atau kesaksian.

"Kami memahami permintaan penasihat hukum terdakwa dan kami catat keberatan saudara, karena ini proses pembuktian ya kita beri kesempatan, kita uji dulu keterangan saksi, alat bukti semuanya. Hakim pun kita belum tahu kok substansi apa yang akan disampaikan nanti. Nanti kita simpulkan masing-masing dalam pleidoi, tuntutan dan putusan," ucap hakim Rios.

Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |