Polda NTT Limpahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada

4 hours ago 5

Kupang, CNN Indonesia --

Penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT, telah melimpahkan berkas perkara perempuan berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F ke Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Menurut Patar, pelimpahan berkas perkara F dilakukan penyidik pekan lalu.

"Sudah, sudah tahap satu, dilimpahkan (berkas perkara) F ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan lanjutnya saat ini dalam proses penelitian oleh JPU. Dan belum ada petunjuk atau pengembalian berkas perkara tersangka F.

"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara F oleh jaksa," ujar Patar.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Fdari penyidik Polda NTT.

Pada bagian lain penjelasannya, Patar mengatakan untuk berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan dilimpahkan dalam waktu dekat setelah penyidik merampungkan petunjuk (P19) dari jaksa peneliti. Sebelumnya berkas AKBP Fajar dikembalikan jaksa kepada penyidik beberapa waktu lalu.

"Masih ada yang harus dipenuhi, sesuai petunjuk jaksa dan segera kita limpahkan kembali Berkas Perkara AKBP. Fajar (jika telah memenuhi petunjuk jaksa)," ujarnya.

Dia mengatakan masih ada satu saksi yang harus diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT.

"Masih ada satu saksi yang harus kita periksa sesuai petunjuk jaksa," kata Patar tanpa membeberkan saksi tersebut.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap tim Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu karena terlibat kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.

AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Dan dari hasil pemeriksaan urine juga AKBP. Fajar positif menggunakan narkoba.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar terhadap anak berusia 6 tahun yang dilakukan AKBP. Fajar yang terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di sebuah hotel di Kupang.

Anak berusia 6 tahun itu dibawa tersangka F. Perempuan F juga digua menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP. Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Perempuan F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual dan saat mencabuli korban, AKBP. Fajar merekam video lalu dijual ke situs porno asing.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, AKBP Fajar dipecat atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tapi AKBP. Fajar kemudian mengajukan banding.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |