CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jul 2025 00:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tidak sinkron dengan UU KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi RKUHAP. Khususnya terkait pasal yang tidak sinkron dengan UU KPK.
"KPK gelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi RKUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019," ujarnya, Jumat (11/7).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal pasal-pasal apa saja dalam RKUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK.
Budi hanya menjelaskan bahwa dari FGD tersebut, para ahli hukum yang hadir mendukung adanya aturan khusus terkait penanganan tindak pidana korupsi.
"Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP," jelasnya.
Budi mengatakan masukan dari para ahli hukum tersebut nantinya menjadi bahan pengayaan bagi KPK untuk melakukan pembahasan di internal.
Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK," tuturnya.
RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026.
(tfq/chri)