Pramono Pastikan Renovasi Pasar Baru Tak Pakai APBD

12 hours ago 8

CNN Indonesia

Jumat, 11 Jul 2025 18:05 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan renovasi Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat tidak akan menggunakan dana dari APBD. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan renovasi Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat tidak akan menggunakan dana dari APBD. (JIExpo TV).

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan renovasi Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat tidak akan menggunakan dana dari APBD.

"Termasuk karena Bang Dul udah ngomong berkali-kali untuk renovasi Pasar Baru. Bang Dul jangan khawatir, sebagai gubernur saya sudah cariin dana untuk segera dibangun di Pasar Baru," kata Pramono saat memberi sambutan di Derap Kerja Sama Jakarta (DKJ) Award 2025 di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/7).

Pramono ingin kawasan-kawasan yang legendaris di Jakarta direvitalisasi. Ia mengaku sudah berbicara dengan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Suharini Eliawati soal kesiapan dana untuk renovasi Pasar Baru.

"Tidak kita bangun melalui APBD. Dananya sudah ada. Tadi udah bicara sama Bu Eli, yang penting Bu Eli udah setuju, wah udahlah jalan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pramono mengatakan ingin membangun Jakarta tanpa APBD sepenuhnya.

Ia menyinggung kompensasi koefisian luas bangun (KLB) dan Surat Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Lahan.

"Saya mungkin dengan Bang Dul ini termasuk yang wakil gubernur yang membangun di awal-awal Jakarta ini, tanpa menggunakan APBD sepenuhnya. Lebih banyak adalah apa yang disebut dengan KLB, SP3L, dan macam-macam," ujarnya.

Pramono juga menyampaikan terima kasih perusahaan, BUMN/BUMD, yayasan, dan komunitas yang berkontribusi membangun Jakarta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

"Konstribusi yang seperti inilah yang akan memberikan warna sebagai kota yang mungkin membedakan dengan kota-kota global dunia. Karena kota-kota global dunia enggak banyak yang ada CSR-nya," ujar dia.

(yoa/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |