Militer Israel Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual selama Agresi Gaza

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 13 Mar 2025 19:00 WIB

Tim penyelidik PBB sebut Israel lakukan genosida hingga kekerasan seksual selama agresi di Gaza. Ilustrasi. Penyelidik PBB sebut pasukan Israel lakukan kekerasan seksual selama agresi Gaza. Foto: REUTERS/Mahmoud Issa

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyelidik independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Israel telah melakukan genosida dan kekerasan seksual terhadap warga Palestina selama agresinya di Jalur Gaza.

Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur dan Israel, menyatakan pasukan militer Israel telah melancarkan genosida terhadap warga Palestina dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas kesehatan selama konflik di Gaza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otoritas Israel telah menghancurkan sebagian kapasitas reproduksi warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, dengan memberlakukan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, salah satu kategori tindakan genosida dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida," demikian laporan komisi itu, seperti dikutip Reuters.

Tindakan itu salah satunya membatasi akses kesehatan bagi perempuan hamil yang mengakibatkan banyak ibu hamil tewas.

Selain itu, Israel juga disebut melakukan kekerasan seksual terhadap warga Gaza sebagai strategi perang mereka.

Komisi tersebut menyatakan Israel telah menelanjangi paksa warga Gaza di depan umum dan melakukan serangan seksual sebagai bagian dari prosedur operasi standar untuk menghukum warga Palestina imbas serangan Hamas 7 Oktober 2023.

Israel telah membantah tuduhan-tuduhan ini. Perwakilan tetap Israel di PBB menyatakan laporan tersebut tak berdasar, bias, dan tak bisa dipercaya.

"IDF (Pasukan Pertahanan Israel) memiliki arahan konkret ... dan kebijakan yang dengan tegas melarang pelanggaran semacam itu," demikian pernyataan perwakilan Israel di PBB.

Israel adalah pihak dalam Konvensi Genosida dan telah diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah genosida selama perang melawan kelompok milisi Hamas.

Namun, Israel bukan pihak yang menandatangani Statuta Roma, sebuah traktat yang memberikan yurisdiksi bagi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kasus kriminal individu terkait genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

(blq/dna)

Read Entire Article
Kasus | | | |