CNN Indonesia
Kamis, 13 Mar 2025 09:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan akan membatasi perjalanan bagi warga dari sejumlah negara Muslim atau mayoritas Muslim ke Amerika Serikat.
Pembatasan itu dikabarkan akan mulai berlaku pekan depan, dengan kode daftar merah diberikan kepada negara yang visanya tak diterima di AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut seorang pejabat, negara-negara yang masuk dalam kategori itu sama dengan negara yang sebelumnya pernah terdaftar. Mereka antara lain Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia, Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.
Pembatasan visa ini dilakukan menyusul perintah eksekutif Trump pada 20 Januari lalu yang mendesak perlindungan bagi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya.
"[Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari] orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat," demikian isi draf tersebut, seperti dikutip USA Today.
Perintah itu menginstruksikan pihak berwenang AS untuk meninjau individu yang memasuki AS dari negara-negara dalam daftar merah.
Apabila pihak berwenang menemukan masalah keamanan maupun kegiatan yang mencurigakan, orang-orang tersebut dapat dideportasi.
Perintah eksekutif Trump secara khusus menyerukan peninjauan kembali para pemegang visa dari negara-negara yang diklaim penyaringan keamanannya longgar.
Trump telah menegaskan bahwa AS harus memastikan warga asing yang masuk tak punya sikap bermusuhan terhadap warga AS, budayanya, pemerintahnya, lembaganya, maupun prinsip-prinsip AS.
Selain kode merah, Trump juga menetapkan kode-kode lain bagi negara tertentu.
Negara dengan kode oranye akan menghadapi proses aplikasi visa yang lebih ketat tapi tak sepenuhnya dilarang. Individu yang mengajukan visa imigrasi dan turis akan sangat dibatasi. Namun, individu kaya dapat diberikan visa untuk tujuan bisnis.
Sementara itu, Trump juga menetapkan daftar kuning bagi sejumlah negara. Negara dengan daftar ini akan diberikan waktu 60 hari untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan dan memberikan sejumlah informasi kepada AS. Mereka yang tak bisa mematuhinya dapat menghadapi pembatasan perjalanan parsial maupun penuh.
(bac/bac/isa)