Koalisi Sipil Minta Polisi Setop Laporan Satpam Fairmont

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan laporan RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont terkait aksi penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI.

"Kami juga mengajukan keberatan dengan harapan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti atau menghentikan," kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyebut tindakan yang dilakukan Andrie Yunus dan Javier Maramba di Hotel Fairmont itu merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengawasi proses legislatif yang dianggap menyimpang.

Dalam peristiwa di Hotel Fairmont itu, kata Arif, juga tidak ada ancaman maupun aksi kekerasan yang dilakukan oleh keduanya.

"Oleh karena itu kami juga mempertanyakan, yang kemudian harus kita garis bawahi, bukan kah justru yang melakukan pelanggaran hukum dan konstustusi adalah DPR dan juga pemerintah, yang menyusun undang-undang secara sembunyi-sembunyi, tidak partisipatif, dan tidak demokrastiss, bukankah itu kejahatan legislasi?," tutur dia.

Arif juga mempertanyakan soal pasal yang dilaporkan oleh sekuriti Hotel Fairmont. Diketahui, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

Menurut Arif, pasal tersebut tidak relevan dan tidak sesuai fakta. Ia menduga pasal itu digunakan hanya untun melakukan kriminalisasi semata.

"Sekali lagi, kritik bukan tindak pidana, bukan kejahatan. Dan itu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Siapapun, bukan hanya kedua klien kami, tapi itu hak warga negara. Kita semua berhak untuk melakukan kritik, koreksi terhadap jalannya pemerintahan yang keliru," ucap dia.

Terakhir, Arif pun mempertanyakan soal legal standing atau kedudukan hukum dari pelapor RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont.

"Ketika dia melaporkan kedua klien kami dalam kapasitas atau legal standing, mewakili siapa? Apakah mewakili Hotel Fairmont? Atau mewakili pihak yang lain? Pemerintah atau DPR? Ini harus clear," ujarnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk merespon laporan soal aksi penggerudukan tersebut.

"Mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum terhadap pelapor yang dalam hal ini adalah Fairmont Hotel, kami mengkaji apakah upaya hukum ini dalam ranah hukum perdata," tutur Arif.

"Terkait dengan tindakan perbuatan melawan hukum, dengan dugaan memfasilitasi persidangan tertutup, sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi, atau mungkin upaya hukum administratif, bahkan, jika kemudian ada dugaan tidak pidana, kita mungkin akan menempuhnya," imbuhnya.

Sebelumnya, aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan oleh RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |