TORAJA UTARA - Seleksi sampai hasil pengumuman PPPK tahap 2 di Kabupaten Toraja Utara kini makin membuka babak baru permasalahan yang patut dipertanyakan, Rabu (9/7/2025).
Mengapa tidak, berdasarkan hasil konfirmasi pasca tahapan seleksi kompetensi yang dikonfirmasi ke Kepala Bidang IDP BKPSDM Toraja Utara pada hari Jumat (23/5/2025) terdapat selisih jumlah pada setiap tahapan mulai pendaftaran, kemudian Pengumuman seleksi administrasi pra sanggah sampai pasca sanggah hingga selesainya tes kompetensi.
Dimana pada pra sanggah diumumkan sebanyak 382 yang lolos administrasi dari 906 pendaftar dan sejumlah 449 orang yang lakukan sanggahan namun tidak diterima semua. Sementara pada pengumuman pasca sanggah jumlah calon PPPK bertambah menjadi 961 kemudian yang ikut tes kompetensi malah berjumlah 984 orang.
"Pendaftar 906, lakukan sanggahan 449 dan kayaknya tidak diterima semua. Ikut tes CAT sebanyak 984, " ungkap kepala Bidang IDP BKPSDM Toraja Utara.
Kejadian ini pun makin menuai pertanyaan besar setelah diumumkannya hasil kelulusan PPPK tahap 2 dimana pada pengumuman tersebut diketahui ternyata hanya mengacu ke KEPMENPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur seleksi tahap 1 dan tidak mengacu ke KEPMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK tahap 2.
KEPMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 ini sendiri mengatur tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Sementara pada pengumuman hasil kelulusan tahap 2 daftar keterangan kode semua menggunakan KEPMENPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Diketahui juga pada seleksi PPPK dari tahap 1 sampai tahap 2 ini selesai masih ada sejumlah 34 Formasi jabatan yang belum terisi yang seharusnya sudah terisi semua setelah seleksi tahap 2 selesai dilaksanakan.
Hal ini saat dikonfirmasi langsung ke Kepala BKPSDM Toraja Utara usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi 1 DPRD Toraja Utara pada hari ini Rabu (9/7/2025), Cornelia Untung Seru, menjelaskan jika pengumuman itu benar tahap 2 tapi bagi yang memilih formasi
" Iya itu tahap 2 juga baginya g memilih formasi dan nanti akan menyusul pengumuman tahap 2 yang disebut tampungan yang tidak memilih formasi, " sebut Cornelia.
Saat ditanyakan lanjut apakah mekanisme seleksi sampai pengumuman tahap 2 tersebut menggunakan regulasi KEPMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025, Cornelia mengatakan tetap digunakan.
Pernyataan ini sangat tidak sesuai dengan isi pengumuman tahap 2 yang disebut kepala BKPSDM sebagai pelamar tahap 2 yang memilih formasi karena pengumuman tersebut tidak ada dicantumkan regulasi KEPMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, Cornelia sebagai kepala BKPSDM Toraja Utara juga menjelaskan jika jabatan tampungan itu adalah Pelamar Tambahan sebagaimana pada KEPMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025.
Untuk diketahui bahwa KEPMENPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 pada Diktum PERTAMA dijelaskan kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK adalah pegawai non-ASN yang ada pada pangkalan database BKN yang memiliki kriteria.
Adapun kriteria tersebut yakni; TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS Belum melamar seleksi ASN, kemudian MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi tahap 1, dan MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Kriteria ini juga bertolak belakang belakang dengan penjelasan kepala BKPSDM Toraja Utara di hadapan anggota komisi 1 DPRD Toraja Utara dalam RDP yang mengatakan jika salah satu kriterianya adalah memiliki Surat Keterangan.
(Wid)