BPN Kabupaten Tangerang Gak Ada Kapoknya, Masih Aja Tanah Warga Diserobot Ditumpang Tindih

10 hours ago 4

TANGERANG - Berawal dari penemuan team jurnalis terkait sengketa dokumen dan sertifikat tanah yang mencuat ke publik. Kasus ini terjadi di wilayah Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang—bukan di wilayah Kepala Desa Kohod yang sempat heboh dan viral karena ada sertifikat tanah di wilayah laut.

Seorang warga bernama Danih mengungkap dugaan manipulasi dokumen sertifikat tanah oleh oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga melibatkan mafia tanah.

Menurut keterangan Danih, dirinya sebagai kuasa dari atasan telah membeli beberapa bidang tanah di Desa Ranca Buaya pada tahun 2011 melalui Akta Jual Beli (AJB) resmi yang diterbitkan oleh PPAT Kecamatan Jambe. AJB dengan berbagai nomor tercatat atas nama H. Syahrowadi Mufti, Drs. H. Eko Hadi Sutedjo, dan tanah lain sebelumnya tercatat atas nama Dulkarim bin Saibah.

"Seluruh transaksi sudah tercatat dalam sistem pertanahan dan tidak pernah dinyatakan sengketa. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dibayarkan terus hingga tahun 2025, " ujar Danih.

Masalah muncul ketika pada 2 Februari 2024, Danih mengajukan proses sertifikasi atas tanah tersebut ke Kantor BPN. Ia malah baru mengetahui bahwa tanah yang akan disertifikatkan sudah terbit sertifikat M23 atas nama Fu In Jauw, bersumber dari C Desa 722 Persil 45 an. Dulkarim bin Kasudin.

"Setelah dilakukan pengecekan ke pihak desa, Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, menyatakan bahwa C Desa 722 justru tercatat atas nama Marsanah bin Dulgani, bukan Dulkarim bin Kasudin. Selain itu, pada waktu pembelian oleh Eko Hadi Sutedjo juga tidak pernah ada masalah, " jelas Danih.

Hal ini jelas merupakan permainan oknum BPN dan mafia tanah. Tanah yang awalnya bersih dan tidak sengketa tiba-tiba muncul sertifikat baru tanpa melibatkan kelurahan sebagai pemangku wilayah. Pertanyaan saya, sertifikat PM1 yang seharusnya diterbitkan oleh Kelurahan/Desa, siapa yang mengeluarkan dan menandatanganinya?" keluh Danih, Senin (7/7/2025). 

Danih menduga sertifikat M23 telah dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat meminta klarifikasi ke Kantor BPN, ia tidak mendapatkan akses terhadap dokumen asli sertifikat M23 atas nama Fu In Jauw—bahkan BPN menyatakan dokumen tersebut hilang.

"Pada pertemuan mediasi dan klarifikasi yang diadakan oleh BPN Kabupaten Tangerang pada 2 Juni 2025, Kepala Desa Ranca Buaya, Supandi, menegaskan bahwa tidak ada catatan kepemilikan Dulkarim bin Kasudin pada C Desa 722 Persil 45. Ia juga meminta bukti PM1 dan warkah dibuka dan diperlihatkan, namun pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak bisa mengeluarkan dokumen tersebut dengan alasan dokumen negara. Bahkan ketika kami meminta pengacara dari pihak Fu In Jauw untuk membuktikan PM1 dan warkah, mereka juga tidak dapat menunjukkan bukti otentik, " ungkap Danih dengan nada kesal.

Danih menduga ada indikasi permainan mafia tanah dan keterlibatan oknum BPN. Ia pun resmi meminta agar sertifikat atas nama Dulkarim bin Kasudin di C Desa 722 Persil 45 dibekukan. Selain itu, Danih juga mengirimkan surat permohonan perlindungan dan kepastian hukum ke Kejaksaan Tinggi Banten. Ia berharap pihak berwenang segera mengusut dugaan manipulasi dan mengembalikan hak kepemilikan tanah yang sah.

"Seluruh dokumen kami jelas dan terdaftar, tidak pernah ada sengketa ataupun klaim dari pihak lain. Kami mohon pemerintah bertindak tegas demi melindungi hak kami, " ujar Danih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang maupun perwakilan Fu In Jauw belum memberikan keterangan resmi. Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan segera menindaklanjuti permohonan warga demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pertanahan di Indonesia. (Akb/Spyn) 

Read Entire Article
Kasus | | | |